Berita Purbalingga

Pria Ini Curi Motor Jamaah Masjid di Purbalingga, Alasannya Bikin Miris!

Pria asal Banyumas nekat curi motor jamaah di Masjid Nur Rohman Purbalingga. Mengaku spontan dan terdesak ekonomi, pelaku terancam 7 tahun penjara.

TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI
UNGKAP KASUS CURANMOR – Tersangka AS saat menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor jamaah masjid dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Seorang pria asal Banyumas ditangkap Polres Purbalingga karena mencuri sepeda motor milik jamaah masjid di wilayah Kembaran Kulon.

Tersangka berinisial AS (44), warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, yang juga tercatat memiliki alamat di Kelurahan Bancar, Purbalingga.

Aksi pencurian terjadi di area Masjid Nur Rohman, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Polres Kudus Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan, korban saat itu menitipkan motornya di area masjid dan pergi ke Purwokerto.

Namun saat kembali dan hendak mengambil motornya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.

Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seseorang mencurigakan yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga Kota," ujar AKP Siswanto, Kamis (15/5/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada sosok AS yang akhirnya ditangkap pada Minggu (9/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, celana panjang, dan rekaman CCTV.

"Modus pelaku adalah mencuri kendaraan yang sedang diparkir tanpa pengawasan, menggunakan kunci palsu," tambah Siswanto.

Tersangka AS mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan karena kebutuhan ekonomi mendesak.

"Saya tidak ada niat awal, hanya spontan setelah keluar dari toilet masjid," ungkapnya dalam konferensi pers.

Ia juga mengakui bahwa usahanya mengalami kebangkrutan, sehingga terpaksa melakukan pencurian.

Tak hanya sepeda motor, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga pernah mencuri kotak amal di sejumlah masjid.

Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved