Berita Purbalingga
Pria Ini Curi Motor Jamaah Masjid di Purbalingga, Alasannya Bikin Miris!
Pria asal Banyumas nekat curi motor jamaah di Masjid Nur Rohman Purbalingga. Mengaku spontan dan terdesak ekonomi, pelaku terancam 7 tahun penjara.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Seorang pria asal Banyumas ditangkap Polres Purbalingga karena mencuri sepeda motor milik jamaah masjid di wilayah Kembaran Kulon.
Tersangka berinisial AS (44), warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, yang juga tercatat memiliki alamat di Kelurahan Bancar, Purbalingga.
Aksi pencurian terjadi di area Masjid Nur Rohman, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Polres Kudus Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan, korban saat itu menitipkan motornya di area masjid dan pergi ke Purwokerto.
Namun saat kembali dan hendak mengambil motornya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seseorang mencurigakan yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga Kota," ujar AKP Siswanto, Kamis (15/5/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada sosok AS yang akhirnya ditangkap pada Minggu (9/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, celana panjang, dan rekaman CCTV.
"Modus pelaku adalah mencuri kendaraan yang sedang diparkir tanpa pengawasan, menggunakan kunci palsu," tambah Siswanto.
Tersangka AS mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan karena kebutuhan ekonomi mendesak.
"Saya tidak ada niat awal, hanya spontan setelah keluar dari toilet masjid," ungkapnya dalam konferensi pers.
Ia juga mengakui bahwa usahanya mengalami kebangkrutan, sehingga terpaksa melakukan pencurian.
Tak hanya sepeda motor, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga pernah mencuri kotak amal di sejumlah masjid.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Jumlah Dinas di Purbalingga Akan Dipangkas dari 27 Jadi 23 |
![]() |
---|
Dua Keluarga Masih Cemas Menanti Kabar Korban Hilang di Sungai Klawing Purbalingga |
![]() |
---|
Tukang Proyek Akui Izin Baru dari MBG, Benarkah Dapur di Purbalingga Tak Punya IMB? |
![]() |
---|
Geger Warga Perumahan Kalikabong Purbalingga Tak Terima Dapur MBG Pakai Jalan Akses Perumahan |
![]() |
---|
Demi Akses Dapur MBG, Pengembang di Purbalingga Nekat Jebol Tembok Perumahan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.