Berita Jateng
Heboh Warga Paksa Tutup dan Bongkar SDN 10 Karanggondang Jepara, Halaman Ditanami Pisang
Lahan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dipermasalahkan. Pemilik lahan meminta sekolah itu ditutup.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lahan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dipermasalahkan. Pemilik lahan meminta sekolah itu ditutup.
Pantauan Tribunjateng di lokasi SDN 10 Karanggondang yang berada di Dukuh Balong, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, nampak bagian depan sekolah sudah terpasang dua spanduk.
Di spanduk pertama menuliskan perhatian, tanah ini milik ahli waris Surip (alm) sesuai persil No. 18, Dll. C, No. 1980, menghimbau kepada pemerintah desa karanggondang agar segera membongkar bangunan gedung SDN 10 ini.
Sementara di spanduk kedua menuliskan, perhatian, mulai 1 September 2025 gedung sekolah SDN10 ini akan ditutup oleh pemilik tanah, dan mengimbau kepada semua murid agar segera berpindah ke sekolah lain.
Tak hanya spanduk saja, ternyata di halaman sekolah tersebut juga ditanami oleh pohon pisang.
Pemasangan spanduk maupun penanaman pohon pisang tersebut memang sengaja dilakukan oleh keluarga ahli waris.
Baca juga: Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib
Diketahui tanah seluas 2.864 meter persegi yang ditempati SDN 10 Karanggondang itu memang atas nama Surip yang merupakan Ibu Kasnawi
Ahli waris pun melakukan hal itu agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan maupun solusi terkait pertanggungjawaban sekolah yang berdiri di lahan atas nama keluarga ahli waris.
Perwakilan Ahli Waris, Marwaji menyampaikan sudah hampir 45 tahun permasalahan ini belum ada titik temunya.
Ia menjelaskan kronologi permasalahan ketika pada Tahun 1979 Pemerintah Desa diminta untuk bisa membangun beberapa sekolah di Desa Karanggondang.
Waktu itu pun Pemerintah Desa tidak mampu menyiapkan lahan tersebut, akhir ada pilihan menggunakan tanah milik warga.
"Jadi keluarga simple, waktu itu tahun 1979 pihak desa melalui petinggi butuh membangun beberapa unit sekolah dasar. Satu di antara di desa Karanggondang, berhubung desa tidak memilik lahan akhirnya minta warga yang memiliki lahan dibangun sekolahan," kata Mawarji kepada Tribunjateng, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib
Saat tanah itu digunakan untuk membangun sekolah, pemerintah desa juga sudah menyiapkan tanah gantinya.
Namun ternyata permintaan pergantian tanah tersebut sampai saat ini belum ada kepastian.
"Nanti diganti, tetap setelah selesai pembangunan tahun 1981 sampai sekarang pengganti tanah tidak diberikan. Bahkan SK berita acara tukar guling sudah dibuat tanggal 2 Juli 1981, itu disepakati bahwa dari keluarga Mbah Surip akan diberikan tanah bengkok petinggi waktu itu. Sampai sekarang tidak pernah diberikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/SDN-Karanggondang.jpg)