Berita Jateng
Bupati Karanganyar Kena Sanksi Pemerintah Pusat Gegara Masalah Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi terhadap kabupaten/kota atas tindaklanjut penghentian open dumping.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi terhadap kabupaten/kota atas tindaklanjut penghentian open dumping.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri seminar yang digelar Al Azhar IIBS Internasional School Karanganyar di Anaza Azana Boutiqe Hotel Kabupaten Karanganyar pada Selasa (13/5/2025) siang.
"Hari ini kita sudah terbitkan sanksi administrasi, ini termasuk Bupati Karanganyar," kata Menteri Lingkungan Hidup kepada wartawan, Selasa siang.
Hanif menyampaikan, memberikan waktu enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota se Indonesia untuk memperbaiki sistem pengolahan sampahnya. Menurutnya Presiden, Prabowo Subianto sangat serius untuk menangani permasalahan sampah.
Melalui rapat terbatas, terangnya, presiden meminta kepada kementerian supaya melakukan langkah-langkah percepatan. Seperti menggunakan waste to energy untuk kota yang timbunan sampahnya 1.000 ton per hari, membangun satgas penanganan sampah di seluruh tanah air dan penanganan sampah dengan energi ramah lingkungan.
"Yang diberikan sanski administrasi 343 unit site TPA di seluruh tanah air dan sekarang dalam pengawasan ketat selama enam bulan," terangnya.
Baca juga: Jumlah Suporter Dikurangi hingga Kena Denda Setengah Miliar, Deretan Sanksi FIFA untuk PSSI
Selain langkah kuratif, lanjutnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan langkah represif apabila diperlukan untuk memperbaiki pengolahan sampah di setiap daerah. Dia menerangkan, hal tersebut akan ditempuh apabila sanksi administratif tidK dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota
"Sanksi ada dua, bilamana sanksi administrasi tidak dipatuhi kabupaten/kota akan diberikan pembebanan pemberatan sanski dan bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun untuk kelalaian di dalam rangka mengimplementasikan paksaan pemerintah," jelas Hanif.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno mengatakan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto dan jajaran dinas terkait konsen terhadap permasalahan sampah. Penambahan luasan 3.000 meter persegi untuk TPA sudah dilakukan dan kini tinggal menunggu bantuan dari provinsi sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat pengolahan sampah dan pembangunan hanggar.
"Ini kita diberi banyak anggaran terkait untuk penuntasan dalam waktu 6 bulan itu. Salah satunya dalam waktu dekat ini, kita diberi Rp 1,5 miliar, itu mendahului perubahan (APBD). Itu digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan dan juga pemasangan ngelanjutin saluran yang lama itu," ungkapnya.
Di samping itu, terangnya, juga akan ada penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2025 untuk Sanitary Landfill. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/MENTERI-lh-KARANGANYAR.jpg)