Gampang Banget! Begini Cara Bikin SKCK Online Cuma Lewat HP

Cara bikin SKCK online kini lebih praktis lewat aplikasi Super Apps Presisi. Simak syarat, biaya, dan langkah-langkahnya di sini!

|
HUMAS POLRI
SUPER APPS PRESISI: Cara bikin SKCK online kini lebih praktis lewat aplikasi Super Apps Presisi. Simak syarat, biaya, dan langkah-langkahnya di sini! 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi milik Polri, Super Apps Presisi.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen SKCK untuk keperluan kerja, pendidikan, atau syarat administrasi lainnya.

Baca juga: Syarat Urus SKCK Wajib Terdaftar BPJS Mulai Diberlakukan di Kebumen

Syarat SKCK Online

Untuk mengajukan SKCK secara online, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah tampak jelas.
  • Bagi yang belum punya KTP, wajib melampirkan identitas lainnya.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya dan Masa Berlaku

Penerbitan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Masa berlakunya enam bulan sejak tanggal dikeluarkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Meski proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor polisi sesuai wilayah pembuatan untuk pengambilan SKCK.

Proses pencetakan bisa selesai dalam waktu 5 hingga 15 menit, dengan catatan semua dokumen telah lengkap.

Cara Buat SKCK via Aplikasi Presisi

Berikut langkah membuat SKCK online:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Polri.
  2. Daftar akun menggunakan nomor HP dan email.
  3. Lengkapi data pribadi serta unggah foto KTP, swafoto, dan swafoto sambil memegang KTP.
  4. Masukkan alamat sesuai KTP dan data NPWP.
  5. Di halaman utama, pilih menu “SKCK” lalu klik “Mulai”.
  6. Baca ketentuan, kemudian isi data sesuai petunjuk.
  7. Pilih metode pembayaran (BRI VA atau bank lain).
  8. Setelah bayar, barcode pendaftaran akan dikirim ke email.
  9. Datangi kantor polisi dengan membawa barcode dan dokumen yang disyaratkan.
  10. Petugas akan memindai barcode dan mencetak SKCK Anda.

Dengan proses yang simpel ini, warga tak perlu antre panjang seperti dulu.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved