Berita Jateng
34 Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci Via Bandara Soetta karena Ilegal, Salah Siapa
sebanyak 34 calon jamaah haji ilegal tersebut merupakan korban dan hanya salah prosedur dalam ibadah haji.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji, Abdul Fikri Faqih memberikan tanggapan terkait sejumlah 34 calon jamaah haji ilegal yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Legislator PKS dari Dapil 9 wilayah Brebes, Tegal, dan Kota Tegal itu menilai, sebanyak 34 calon jamaah haji ilegal tersebut merupakan korban dan hanya salah prosedur dalam ibadah haji.
Maka hal yang perlu diutamakan saat ini adalah menyelamatkan jamaah tersebut.
Sedangkan terkait dua penanggung jawab calon jamaah haji ilegal tersebut, yaitu IA (48) dan NF (40), semua untuk bersabar menunggu pemeriksaan pihak berwajib.
Saat ini semua tetap harus menggunakan azas hukum praduga tak bersalah.
Baca juga: Kanit Lantas Polres Kebumen Ahli Pengobatan Tradisional, Tak Segan Layani Gratis Pasien Miskin
"Kalau ada yang salah prosedur sekarang, bagaimana cara kita menyelamatkan jamaahnya dengan menyosialisasikan prosedur yg benar seperti apa," katanya kepada tribunjateng.com, Sabtu (10/5/2025).
Fikri mengatakan, karena sudah terlanjur, maka pemerintah perlu mencarikan solusi dan jalan keluar untuk para korban calon jamaah haji ilegal tersebut.
Seperti diberangkatkan sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini didaftarkan secara resmi.
"Selanjutnya karena sudah terlanjur, maka perlu dicarikan solusi agar mereka mendapatkan jalar keluar," ungkapnya. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.