Berita Banyumas
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Rampung Akhir Mei
Musdesus) dalam rangka pembentukan pengurus koperasi desa merah-putih ditarget rampung pada Minggu ke-4 Mei 2025
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan pengurus koperasi desa merah-putih ditarget rampung pada Minggu ke-4 Mei 2025.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinsospermasdes, Arif Triyanto dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bagi para Tenaga Pendamping Profesional se-Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dari Fraksi Gerindra, Rachmad Imanda yang mengatakan target pembentukan koperasi desa kelurahan Merah-Putih adalah sampai akhir Mei.
"Kita kan punya target akhir Mei ini selesai, bagaimana koperasi desa merah putih ini terbentuk di semua desa kelurahan di Kabupaten Banyumas.
Nah ini kita, semua sektor mulai dari dinas, camat, kepala desa, kita tolong pendamping, karena mereka di SE nya mentri desa juga punya tugas jadi kita sinergikan tidak gerak sendiri-sendiri karena pendamping desa jumlahnya banyak," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Ia berpandangan apabila hanya dipasrahkan ke satu dinas, nanti tidak selesai-selesai.
Baca juga: PDAM Kebumen Jadi Perusahaan Air Minum Terbaik Nasional, Pelayanannya Bagaimana?
Harapannya setelah ada acara ini menjadi clear dan jelas semuanya.
"Timeline nya jelas, pulang dari sini bisa silaturahmi dengan kepala desa atau tokoh masyarakat di sana itu bisa kita lanjutkan," terangnya.
Adapun peran DPRD katanya terkait apabila ada regulasi, dibutuhkan apa, misal, peraturan kepala daerah dulu.
"Nanti kami koordinasi dengan pak bupati, ya kan ada peraturan kepala daerah, ada peraturan daerah.
Kalau perda pembahasan, tapi kayaknya sampai saat ini belum ada, paling perda jika dibutuhkan," ucapnya.
Termasuk usulan pemanfaatan aset pemda di desa sebagai salah satu opsi lokasi Koperasi Desa Merah Putih.
"Lahan itu kan ada perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Apa kita boleh menggunakan? boleh, siapapun boleh, cuma kita ikutin aturannya.
Misal, mau sewa, nanti ada resinya sendiri-sendiri. Jadi pemda malah seneng harusnya.
Karena kantor yang tadinya mangkrak, tidak terpakai, bisa difungsikan," jelasnya.
Adapun target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah akhir Mei
Oleh karenanya pihaknya juga sekaligus mengundang notaris supaya dapat secara clear menjelaskan.
Terutama agar dapat memahami tentang urutan kerjanya dan apa saja berita acara yang disiapkan.
"Kalau launching pas 12 Juli.
Jadi, kita berharap bisa launching di Kabuptaen Banyumas.
Tapi ya kita harus tunjukkan kinerja dulu lah," kata Imanda.
Salah seoarang pendamping Desa asal Kecamatan Jatilawang, Feri El Kodri mengatakan selepas dari sosialisasi ini ia akan langsung mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga.
Seperti para tokoh masyarakat, BPD, perangkat desa, warga, PKK, termasuk pendamping desa, TKSK akan dilibatkan dalam rangka Musdes itu.
"Membentuk koperasi desa, sembilan orang, itu aturan, sudah.
Ditentukan dari pembuat aturan di atas, kita di bawah tinggal eksekusi. Kemudian sudah dibentuk itu, kita serahkan ke akta notaris, nanti yang melegalkan," katanya.
Kepala Dinakerkop UMK Banyumas, Wahyu Dewanto menyampaikan mengenai rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah ada Impresnya, yakni impres nomer 9 yang keluar pada 17 April 2025.
Sebelumnya juga sudah ada SE Menteri Koperasi pada 18 Maret 2025.
"Dua dokumen itu pada intinya percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Diharapkan nantinya bisa direalisasikan secara serentak di 70 ribu desa dan 10 ribu kelurahan di Indonesia, pada saat hari koperasi 12 Juli 2025.
"Di Banyumas ada 301 desa dan 30 kelurahan, harapannya bisa dilakukan serentak," tambahnya.
Menurutnya sendirian Koperasi Desa Merah Putih ini harus diawali dengan kegiatan musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) khusus.
"Pada saat itu dibahas berkaitan lokasi, pengurus, dewan pengawas, sampai ke permodalan," kata dia.
Bahwa saat ini ada petunjuk teknis yang secara detail mengenai asal permodalan.
Dalam tahap persiapan pihaknya masih sembari menunggu informasi lanjutan dari pusat.
"Kita kan belum tau permodalan itu dari mana, apakah APBN, APBD, DD bisa juga dari pinjaman bank himbara," katanya.
Baca juga: Dua Desa di Banjarnegara Jadi Percontohan Anti Korupsi
Setelah dilakukan musdes selanjutnya dihasilkan dokumen-dukumen mengurus pendirian koperasi tersebut.
Dinakerkop akan mengurus terkait pendirian akta notaris.
"Setelah Musdes, semua dokumen menjadi tugas kami untuk pendirian akta notaris.
Dari provinsi sudah memberitahukan, biaya untuk kata notaris bekerjasama dengan Bank Jateng, biaya maksimal Rp2,5 juta," terangnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.