Minggu, 10 Mei 2026

Berita Brebes

Tak Ada Lagi Program Jamkesda di Brebes, Warga Miskin Diklaim Telah Tercover BPJS BPI

Warga Brebes kini tak bisa lagi mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan program Jamkesda. Program ini resmi dihapus.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN CABANG SEMARANG
ILUSTRASI KARTU JKN - Pemkab Brebes menghentikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) lantaran masyarakat miskin di wilayah mereka diklaim telah tercover JKN BPI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Warga Brebes kini tak bisa lagi mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Program ini secara resmi telah dihentikan Pemkab Brebes lantaran wargan tidak mampu telah tercatat sebagai penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Brebes Inneke Tri Sulistyowaty mengatakan, data yang dimilikinya, 70 persen dari total 2,06 juta penduduk Brebes, atau sebanyak 1,43 juta jiwa, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.

"Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS PBI. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk warga miskin."

"Untuk itu, setiap warga juga perlu memastikan data kependudukannya memang valid dan terkini," kata Inneke, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Warga Terdampak Tanah Gerak Mendala Brebes Bakal Dipindah ke Hunian Sementara, Relokasi Masih Dikaji

Inneke pun mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI segera mendaftarkan diri satu keluarga sekaligus melalui balai desa masing-masing.

Pendaftaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Menurut Inneke, Program Jamkesda dan penerbitan SKTM untuk program tersebut telah dihentikan sejak 2023.

Pemkab Brebes juga resmi menghentikan Skema Non Cut Off dalam program JKN mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes pada 30 Desember 2024.

Inneke menjelaskan bahwa penghentian Jamkesda bertujuan membuat pelaksanaan program jaminan kesehatan lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi.

"Pemkab tengah mengintegrasikan seluruh program Jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi," katanya lagi.

Menurut Inneke, skema ganda justru menimbulkan ketergantungan dan penyimpangan dari prinsip gotong-royong dalam sistem JKN.

Ia juga mencatat, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif karena menunggak iuran.

"Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan," kata dia.

Inneke mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS bagi peserta mandiri jika ada.

"Kami harap, masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan soal mencabut bantuan dengan menghapus Jamkesda tetapi mengatur agar bantuan tepat sasaran."

"Ke depan, kita akan perkuat edukasi dan kerja sama lintas sektor agar tak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan," imbuh dia.

Harus Masuk Data DT-SEN

Inneke menambahkan bahwa Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama, termasuk peningkatan akses pendaftaran JKN-PBI APBN.

Baca juga: 30 Menit Berendam, Kakek 80 Tahun Tewas di Pemandian Air Panas Paguyangan Brebes

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.

"Tapi, untuk bisa ter-cover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif," katanya.

Ia menegaskan bahwa warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk di-cover melalui pendanaan daerah, meskipun proses ini memerlukan usulan resmi dan evaluasi kelayakan.

Inneke juga menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tidak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi.

Langkah Pemkab Brebes sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional.

Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brebes Hapus Jamkesda, 1,43 Juta Warga Diklaim Terdaftar BPJS PBI".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved