Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jateng

Temuan Mengejutkan Polisi saat Geledah Rumah Pelaku Predator Seks di Jepara

Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Tayang: | Diperbarui:
ist/dok polda jateng
PREDATOR SEKS - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dwi Subagio memberikan keterangan kepada pewarta usai melakukan penggeledahan di rumah pelaku predator seks di Jepara, Rabu (30/4/2025). Polisi masih mengumpulkan barang bukti aksi kejahatan terduga pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hal ini dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat terduga pelaku sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Kegiatan penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Predator Seks di Jepara Tertangkap, Korban Bertambah Menjadi 31 Orang

Dalam keterangannya, Artanto mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk disita.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kombes Pol Artanto dalam wawancara di lokasi usai kegiatan.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah terduga pelaku di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Predator Seksual Asal Jepara Ditangkap. Polisi Temukan Rekaman Foto dan Video 21 Korban Remaja

Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan serta menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

pihaknya menghimbau masyarakat untuk kembali mengecek handphone milik anak-anaknya.

Bagi yang menjadi korban dipersilakan melaporkan kepada kepolisian terdekat bisa Polda Jateng, Polres Jepara.

"Kepada para orang tua, kami imbau cek kembali HP putra putrinya."

"Jika menjadi korban silahkan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," imbuhnya.

Korban 31 Orang

Seusai ditanyai oleh pihak kepolisian, Tersangka S (21) langsung dibawa masuk untuk menunjukan beberapa barang yang dimilikinya yang didalam rumahnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved