Berita Purbalingga

Diperas Ormas, Pedagang Miras Purbalingga Malah Kena Tipiring Polisi. Ini Alasannya

Pedagang miras di Purbalingga dikenai tipiring setelah menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sebelumnya, dia juga mengalami pemerasan dari ormas.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
UNSPLASH/CHUTTERSNAP
ILUSTRASI MINUMAN BERALKOHOL - Pedagang miras di Purbalingga dikenai tipiring setelah menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sebelumnya, dia juga mengalami pemerasan dari anggota ormas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi melakukan tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Pedagang tersebut viral setelah mendapat intimidasi dan pemerasan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang datang ke warungnya. 

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, dalam kasus yang viral tersebut, ada dua perkara pelanggaran hukum yang terjadi.

"Yang pertama, terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang."

"Dan, satu lagi, terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya," kata Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025). 

Baca juga: Viral Peras Penjual Miras di Purbalingga, 3 Anggota Ormas Terancam Penjara 9 Tahun

Akbar mengatakan, pada perkara pertama, intimidasi dan pemerasan, pihaknya telah menetapkan tiga anggota ormas tersebut sebagai tersangka.

Sementara, pada perkara kedua, polisi menemukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Akbar mengatakan, toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. 

Pemilik toko dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

"Kepada toko tersebut, penyidik Tipiring Satsamapta mengamankan 8 botol minuman beralkohol dan selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan," jelasnya. 

Terekam CCTV

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota ormas memeras pedagang yang menjual minuman keras (miras) di warungnya di wilayah Purbalingga.

Baca juga: Kondisi Terkini Jalan Rusak Tumbuh Pohon Pisang Viral di Kembaran Wetan Purbalingga

Kejadian ini terekam kamera CCTV dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial.

Terlihat anggota ormas itu datang membeli miras. Namun, mereka juga mengintimidasi penjual terkait barang yang dijual.

Berbekal video viral ini, polisi mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku, serta menangani kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved