Kamis, 23 April 2026

Berita Pekalongan

Pelajar Kabur setelah Tabrak Pemotor di Rowocacing Pekalongan, Kendarai Mobil Tanpa SIM

Pelajar di Pekalongan diamankan warga saat kabur setelah menabrak pemotor di Jalan Raya Desa Rowocacing, Kedungwuni, Pekalongan, Kamis malam.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
PEXELS/VALENTIN SARTE
ILUSTRASI KECELAKAAN MOTOR - Pelajar di Pekalongan diamankan warga saat kabur setelah menabrak pemotor di Jalan Raya Desa Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Seorang remaja diamankan warga saat berusaha kabur setelah menabrak pemotor di Jalan Raya Desa Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025) malam.

Saat kejadian, remaja tersebut mengendarai mobil Suzuki Karimun bernomor polisi G 1937 NK.

Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Ronny, kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: 11 Warung di Pantai Wonokerto Pekalongan Ludes Terbakar, Pedagang Sempat Dengar Ledakan

Saat itu, pelajar asal Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, itu melaju dari arah selatan ke utara.

"Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak motor Honda Vario dengan nomor polisi G 5411 XB, yang dikendarai oleh Baharudin (25), seorang buruh, warga Desa Rowocacing," kata Ronny, Jumat (25/4/2025).

Akibat benturan tersebut, Baharudin mengalami cedera ringan di kepala, serta luka lecet di bagian punggung, tangan, dan kaki.

Korban langsung dilarikan ke RSI Pekajangan Kedungwuni untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah insiden tersebut, pengemudi Suzuki Karimun tidak berhenti memberi pertolongan. Pengemudi justru melarikan diri ke arah utara atau ke arah Galangpegampon Wonopringgo."

"Alhamdulillah, berhasil dihentikan warga yang melakukan pengejaran," imbuhnya.

Baca juga: Pekalongan Darurat Sampah Sampai Pemkot Gelontorkan Dana Rp 9,6 Miliar untuk Menangani

AKP Ronny menyatakan, kedua pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

ZNA tidak memiliki SIM A untuk mengemudikan mobil, sementara Baharudin juga tidak memiliki SIM C.

"Saat ini, kedua kendaraan beserta pengemudi telah diamankan di Mako Polres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved