Berita Jateng

32 Bangunan di Sekitar Stasiun Cilacap Dibongkar, Dikembalikan Jadi Aset Negara

Pemulihan aset dilakukan dengan membongkar 32 bangunan permananen dan semi permanen di wilayah Bonduren, Kelurahan Tambakreja

Humas Daop 5 Purwokerto
PEMBONGKARAN BANGUNAN - PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di kawasan Stasiun Cilacap tepatnya di wilayah Bonduren, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (22/4/2025). Hal itu dilakukan KAI sebagai bagian dari strategi pengembangan dan penataan kawasan stasiun dalam rangka mendukung rencana pengembangan Depo Lokomotif Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto baru saja melakukan kegiatan pemulihan aset di kawasan Stasiun Cilacap pada Selasa (22/4/2025) kemarin.


Sebanyak 32 bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI menjadi objek kegiatan ini.


Pemulihan aset dilakukan dengan membongkar 32 bangunan permananen dan semi permanen di wilayah Bonduren, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.


Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut bukan termasuk kategori bangunan liar.


Pasalnya, sebelumnya sudah pernah ada kontrak pemanfaatan lahan antara pemilik bangunan dan PT KAI. 


Namun, sejak tahun 2013/2015, kontrak tersebut mengalami backlog hingga tahun 2025.


"Bangunan-bangunan ini dulunya digunakan untuk hunian dan kegiatan komersial. Namun secara hukum, saat ini sudah tidak lagi memiliki dasar legal yang berlaku untuk tetap berdiri di atas lahan milik PT KAI," jelasnya kepada Tribubanyumas.com

Baca juga: Praktik Calo Penerimaan Pegawai PDAM Pati Terungkap, Pelaku Orang Dalam


Krisbiyantoro menegaskan bahwa pemulihan aset ini berbeda dari penertiban bangunan liar. 


Pasalnya bangunan liar sendiri adalah bangunan yang sejak awal tidak memiliki izin, tidak pernah menjalin kontrak dengan PT KAI dan berdiri di area terlarang seperti jalur rel atau right of way (ROW). 


"Sementara bangunan di Tambakreja ini berada di luar ROW dan pernah memiliki kontrak resmi," ungkap dia.


Total luas lahan yang dipulihkan mencapai 4.800 meter persegi. 


Dari jumlah tersebut, 3.729,91 meter persegi terdiri dari bangunan permanen, sementara 35,97 meter persegi merupakan bangunan semi permanen.


"Pemulihan ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan umum serta pengembangan layanan perkeretaapian ke depan," imbuh Krisbiyantoro.


Diberitakan sebelumnya bahwa pemulihan aset tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan dan penataan kawasan stasiun, khususnya dalam rangka mendukung rencana pengembangan Depo Lokomotif Cilacap.

Baca juga: Pengurus Baru PBSI Purbalingga Dilantik, Siap Dulang Prestasi


Kegiatan telah dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur, termasuk melalui proses sosialisasi kepada para penghuni terdampak.


Selain itu PT KAI juga telah memberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan penertiban ini tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, antara lain Polsek Cilacap Selatan, Kodim 0703 Cilacap, Koramil 01 Cilacap Selatan, Kejaksaan Negeri Cilacap, Satpol PP Kota Cilacap, Lurah Tambakreja, serta Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Cilacap. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved