Rabu, 29 April 2026

Berita Cilacap

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Kroya Cilacap, 55 Botol Minuman Alkoho Disita

Tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan penggerebekan penjual miras.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polresta cilacap
SITA MIRAS - Tim gabungan dari Polresta Cilacap dan Satpol PP Cilacap saat menggerebek seorang rumah warga di Kroya, Cilacap yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras, Kamis (18/4/2025). Dari tangan terduga pelaku, tim gabungan menyita 55 botol miras ilegal. Ist/dok Polresta Cilacap 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan penggerebekan rumah warga penjual miras di Kroya, Cilacap, Kamis (17/5/2025) malam.

Rumah milik SRS (56) tersebut digerebek tim gabungan karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, dari penggerebekan dirumah SRS, polisi menyita puluhan botol miras dari berbagai merek.

Baca juga: Rumah Lansia di Adipala Cilacap Terbakar, Api dari Obat Nyamuk Bakar yang Tiba-tiba Menyambar Kasur

Adapun penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan mereka.

Mendapat laporan dari warga, tim gabungan pun kemudian gerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Operasi yang berlangsung Kamis petang itu dipimpin Kanit Turjawali Polresta Cilacap, Ipda Deny Achmad Saefulloh beserta gabungan dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya dan Satpol PP.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Hanya 15 Menit, Rumah Warga Boja Cilacap Ludes Terbakar saat Ditinggal Nonton TV. Api dari Tungku

Dari lokasi penggerebekan lanjut Ipda Galih, puluhan botol miras dari berbagai merek itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cilacap sebagai barang bukti.

Puluhan botol miras tersebut nantinya akan diamankan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap.

"Untuk pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras SRS telah diminta untuk hadir ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan secara resmi," kata Galih.

Disampaikan Galih bahwa operasi yang dilakukan oleh tim gabungan itu tak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang akhir pekan dan momen libur panjang yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu terkait peredaran miras ilegal kata Galih hal tersebut masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Pasalnya, peredaran miras ilegal kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Seperti contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu pengaruh alkohol.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved