Selasa, 5 Mei 2026

Berita Karanganyar

Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi, Mantan Camat Ngargoyoso Karanganyar Dipecat dari PNS

Mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS di Pemkab Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tribun Solo/Mardon
BERI KETERANGAN - Sekda Karanganyar Timotius Suryadi memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (1/2/2023). Jumat (11/4/2025), Timotius mengungkapkan, Pemkab Karanganyar menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono lantaran tindak pidana suap dan gratifikasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah.

Sanksi ini diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kurungan penjara 2 tahun 6 bulan keapda Wahyu Agus Pramono, awal Maret 2025.

Wahyu Agus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Berjo pada 2024.

Wahyu Agus juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Camat Ngargoyoso Ditangkap Kejari Karanganyar, Terima Gratifikasi dari Terduga Koruptor BUMDes

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, sanksi kepegawaian yang dijatuhkan kepada Wahyu Agus telah sesuai prosedur.

"Diberhentikan dengan tidak hormat," katanya kepada wartawan seusai rapat paripurna di DPRD Karanganyar, Jumat (11/4/2025).

Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran dan instrospkesi untuk semua pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved