Berita Solo
Remas Dada Perempuan Tengah Olahraga, Pria di Solo Ditangkap Warga
Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang pria di Solo berinisial BTN (30), terpaksa harus berurusan dengan warga dan polisi.
BTN kepergok melakukan pelecehan seksual di wilayah Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
BTN melancarkan aksinya terhadap korban, perempuan BRA (17) di wilayah Kecamatan Jebres pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 18.00.
Perempuan itu dalam perjalanan pulang ke rumah seusai olahraga di Stadion Manahan Solo.
"Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (8/4/2025).
Pelaku sempat kabur memasuki gang kampung setelah melancarkan aksinya.
Baca juga: Ratusan Pemudik Program Balik Rantau Gratis Cilacap ke Bandung Dilepas Dishub Cilacap
Namun, pelaku dapat diamankan warga lantaran pelaku kabur masuk gang buntu.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya diamankan oleh kepolisian.
"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kasatreskrim Polresta Solo, pelaku melancarkan aksinya karena melihat kemolekan badan korban saat berolahraga di Stadion Manahan Solo. Pelaku lantas membuntuti sejak dari Manahan hingga lokasi kejadian.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan bahwa Polresta Solo akan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual di ruang publik. Pelaku dibawa petugas ke Mako Polresta Solo setelah sebelumnya diamankan anggota Polsek Jebres. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya telah diamankan polisi.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor, Ini Keuntungannya Kata Menkeu
"Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Kombes Pol Catur mengungkapkan, Polresta Solo memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual. Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Ais).
| Prabowo Berangkat ke Timur Tengah Kunjungi 5 Negara |
|
|---|
| Ratusan Pemudik Program Balik Rantau Gratis Cilacap ke Bandung Dilepas Dishub Cilacap |
|
|---|
| Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor, Ini Keuntungannya Kata Menkeu |
|
|---|
| Purbalingga Pagi Akan Cerah dan Hujan di Siang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG 9 Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/DITANGKAP-REMAS-DADA.jpg)