Berita Banjarnegara

Berawal Saling Pandang, Nyawa Seorang Warga Melayang di Parakancanggah Banjarnegara

Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat dan kematian seseorang di Parakancanggah

|
Polres Banjarnegara
Konpers kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa di Banjarnegara, Selasa (25/3/2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA — Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat dan kematian seseorang di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara pada Senin (24/3/2025).


Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka MNSJ alias Weki (24) warga asal Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara. 


"Dimana dalam kejadian tersebut ada dua korban, satu korban meninggal dunia yakni Muhammad Saefudin (23) warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja Kabupaten Banyumas, dimana dalam tubuh korban terdapat luka tusuk di ketiak belakang atas sebelah kiri 2 tusukan, punggung 1 tusukan, pantat 1 tusukan dan perut sebelah kiri 1 tusukan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (25/3/2025).


Adapun korban lainnya ialah M.H Zaki Amaris yang merupakan warga kelurahan Parakancanggah Banjarnegara, ia mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Hj. Anna Lasamanah..


Ia mengatakan modus tersangka yakni karena tidak terima diperhatikan oleh korban Zaki dan kemudian mengajak berkelahi korban, pelaku sendiri diketahui telah membawa senjata tajam yang selalu melekat pada tubuh pelaku. 


"Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk, selanjutnya Muhammad Saefudin ketika akan menolong juga ikut ditusuk oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Kesaksian Mulyono Warga Tawangmangu Dengar Ledakan Mirip Bom, 6 Warga Dilarikan ke RS


Usai kejadian pelaku pun kabur dari lokasi menggunakan sepeda motor, kemudian masyarakat yang melihat kejadian pun melaporkan nya ke Polres Banjarnegara.


Setelah menerima laporan, Satreskrim pun melakukan penyelidikan, bergerak cepat untuk mengejar pelaku, kemudian dari informasi yang didapat pelaku kabur ke arah Kabupaten Banyumas. 


Mengetahui hal ini tim Satreskrim pun bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas-Purbalingga dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat sedang mengisi BBM di Pom mini.


"Kurang dari tiga jam tersangka berhasil kami amanakan untuk dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.


Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan :


"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara" tandasnya.


Perlu diketahui, barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2016 warna merah putih, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah BPKB, Satu pasang sandal japit merek swallow warna biru putih terdapat bekas darah yang menempel, satu potong jaket model sweater warna abu-abu terdapat gambar B dengan kondisi berlumuran darah serta terdapat bekas sobek, satu potong kaos warna hitam terdapat bekas sobek berlubang dan terdapat bekas darah yang menempel, satu bilah pisau lipat dengan gagang warna coklat, satu buah sarung pisau warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam dengan tali berwarna putih dan satu potong jaket model hoodie warna abu-abu terdapat stiker bertuliskan Jack Daniels.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved