Berita Banjarnegara
Duel Maut Antar Pemuda di Banjarnegara, 1 Orang Tewas dan Seorang Lainnya Luka Berat
Polres mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan mengakibatkan matinya orang
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa kembali terjadi di Banjarnegara.
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan mengakibatkan matinya orang di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Senin, 24 Maret 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka MNSJ Alias Weki (24) warga Kecamatan Togo Binongko Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Dalam kejadian tersebut ada dua korban, satu korban meninggal dunia yakni Muhammad Saefudin (23) warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja Kabupaten Banyumas.
"Dalam tubuh korban terdapat luka tusuk di ketiak belakang atas sebelah kiri 2 tusukan, punggung 1 tusukan, pantat 1 tusukan dan perut sebelah kiri 1 tusukan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Polisi Asal Purbalingga Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, Kini Jadi Tersangka
Adapun korban kedua, lanjut dia, yakni M.H. Zaki Amaris warga Kelurahan Parakancanggah Banjarnegara, mengalami luka berat saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Hj. Anna Lasmanah.
Ia mengungkapkan, tersangka mulanya tidak terima setelah diperhatikan oleh korban Zaki. Ia lalu mengajak berkelahi korban.
Pelaku telah membawa senjata tajam yang selalu melekat pada tubuhnya.
"Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk, selanjutnya Muhammad Saefudin ketika akan menolong juga ikut ditusuk oleh pelaku," kata dia.
Setelah kejadian, sambung dia, pelaku kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, lalu masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan, bergera cepat untuk mengejar pelaku, kemudian dari informasi yang didapat bahwa pelaku kabur ke arah Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya tim Sat Reskrim bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas - Purbalingga.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat mengisi BBM di Pom Mini.
"Kurang dari tiga jam tersangka berhasil kami amanakan untuk dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Polisi Asal Purbalingga Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, Kini Jadi Tersangka
Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan :
"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara" tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.