Berita Demak

Cemburu Buta, Pemuda di Demak Terancam 5 Tahun Penjara setelah Hajar Teman Pacar

Pemuda berinisial MAP terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah menghajar teman pacarnya karena cemburu buta di Demak, Jawa Tengah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRES DEMAK
DITANGKAP POLISI - MAP memakai baju tahanan Polres Demak, Selasa (18/3/2025), setelah dilaporkan menganiaya teman pacar akibat cemburu buta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemuda berinisial MAP (27) ditangkap polisi anggota Polres Demak setelah dilaporkan menganiaya DAM (25).

Penganiayaan di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu dipicu rasa cemburu.

Saat menganiaya, MAP tak sendiri. Dia dibantu temannya berinisial AZ (25).

Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengatakan, kejadian berawal saat MAP datang ke konter handphone tempat DAM bekerja, sekira pukul 22.30 WIB.

Baca juga: 32 Kilogram Obat Mercon Siap Edar Disita dari 2 Penjual di Demak

Saat itu, MAP menunjukkan video rekaman DAM sedang berjalan dengan M (20), pacar MAP.

"Saat itu, pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," kata Rusmanto, Selasa (18/3/2025).

Sebelum kejadian, kata Rusmanto, DAM sempat menerima tantangan duel dari MAP, lewat Whatsapp.

Namun, korban tidak menanggapi lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

"Diketahui, pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong," ungkapnya.

Rusmanto menambahkan, pelaku dan korban memulai duel namun sempat dilerai teman-temannya. 

Namun, dalam peristiwa itu, teman pelaku berinisial AZ, malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

Baca juga: Nasib Pilu Pedagang Pentol Demak: Istri Kecelakaan saat Cari Elpji 3 Kg, Uang Duka Rp50 Juta Dicuri

Seusai diancam, korban dianiaya MAP dan AZ.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta lecet di bagian dada sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. 

Tak berselang lama, MAP dapat diamankan tetapi AZ berhasil melarikan diri.

Kepada petugas, MAP mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. 

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun."

"Polisi masih mengejar satu tersangka lain, yang berinisial AZ. Kini, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved