Kamis, 30 April 2026

Berita Demak

Transfer Pusat Terlambat, Ratusan Guru PAI Demak Belum Terima Gaji Ke-13 dan THR 2025

Ratusan guru PAI di Demak belum terima gaji ke-15 dan THR 2025. Dindikbud mengatakan, hal ini terjadi karena transfer pusat terlambat.

Tayang:
Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI TUNJANGAN - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Demak mengaku belum menerima gaji ke-13, THR, juga tunjangan profesi guru tahun 2025. Terkait hal ini Dindikbud Demak menjanjikan pencairan akan dilakukan Januari ini. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga awal 2026, ratusan guru Pendidikan Agama Islam di Demak belum menerima gaji ke-13, THR, dan tunjangan guru tahun 2025.
  • Mereka pun mengadukan kondisi ini ke DPRD Demak.
  • Dindikbud Demak mengatakan, keterlambatan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan itu terjadi karena transfer dari pusat baru terjadi akhir Desember 2025.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Hingga Januari 2026, ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, belum menerima THR 2025, gaji ke-13, serta tunjangan profesi guru (TPG).

Hal ini mereka sampaikan lewat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) kepada DPRD Demak, Selasa (6/1/2025).

Menanggapi keluhan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak berjanji, THR, tunjangan, gaji ke-13 guru PAI itu cair Januari ini.

Baca juga: Polres Demak Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat Muda Pagar Nusa

Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, pencairan tunjangan dan gaji ke-13 itu masih berproses.

"Pencairan yang tertunda sekarang sedang berproses, sebagaimana disampaikan Pak Ketua (DPRD), sebelum Januari selesai."

"Insyaallah sudah bisa kita cairkan sebagaimana hak mereka," kata Haris, melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2025). 

Transfer dari Pusat Akhir Desember

Menurut Haris, keterlambatan pencairan tunjangan dan gaji ke-13 bari guru PAI lantaran transfer dari pusat baru dilakukan Desember 2025.

Informasi ini dia peroleh dari BPKAD.

"Secara real, itu memang turunnya, menurut BPKAD, masuk ke kas Demak di tanggal 29 atau 30-an lah, Desember, sehingga tidak mungkin langsung diproses, kan ini perlu ada validasi administrasi dan sebagainya," tuturnya. 

Baca juga: Siap-siap Macet Hingga April! Jalan Pantura Semarang-Demak Segera Ditinggikan

Sementara itu, juga terdapat 50 guru yang sudah lolos PPG namun tidak bisa menerima tunjangan Rp2 juta per bulan dari Kementerian Agama karena belum mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah dan mengetahui kepala Dinas Pendidikan. 

Mereka merupakan guru PAI non-ASN yang mengajar di sekolah umum. 

Haris meminta guru non-ASN yang belum menerima tunjangan untuk bersabar karena saat ini masih dalam proses kajian ulang. 

"Karena ini proses dari pusat, kemudian butuh validasi, maka yang pertama sabar, karena apapun dari sisi peraturan kan kami harus tegakkan, kalau validasi kok tidak berhak kok dikasih tidak mungkin, makannya perlu divalidasi di situ," jelasnya. (Kompas.com/Nur Zaidi)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 hingga THR 200 Guru PAI di Demak Macet, Dinas Pendidikan Janji Cair Januari".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved