Berita Tegal

RSUD Kardinah Tegal Digugat Rekanan Pengelola Parkir, Diduga Lakukan Wanprestasi

RSUD Kardinah Kota Tegal digugat CV Curtina Prasara atas dugaan wanprestasi pengelolaan parkir rumah sakit.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
RSUD KARDINAH TEGAL - Seorang warga melintasi menuju gedung RSUD Kardinah Kota Tegal, Selasa (4/8/2020). RSUD Kardinah Kota Tegal digugat CV Curtina Prasara atas dugaan wanprestasi pengelolaan parkir rumah sakit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pengelola parkir dari CV Curtina Prasara menggugat RSUD Kardinah ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Gugatan dilayangkan atas dugaan wanprestasi atas kerja sama yang mereka jalin.

Selama ini, CV Curtina Prasarana menjadi rekanan RSUD Kardinah dalam mengelola parkir rumah sakit tersebut.

Baca juga: Tarif Kamar VIP dan VVIP RSUD Kardinah Kota Tegal, Suite Room Rp 950 Ribu Perhari

Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, mendatang. 

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran RSUD Kardinah diduga telah mengabaikan addendum dalam perjanjian kerja sama (PKS).

"Yang menjadi persoalan, pihak RSUD Kardinah bersikukuh bahwa waktu habis kontrak adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami (waktu habis kontrak) lima tahun, karena ada addendum," kata Berbudi Bowo, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Hendak Siapkan Sahur, Pasutri di Kota Tegal Alami Luka Bakar Hebat Akibat Kebocoran Gas Elpiji Melon

Kabar perkara gugatan antara CV Curina Prasana vs RSUD Kardinah dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat. 

Syarif mengatakan, sidang perdana anak digelar pukul 09.00 WIB. 

Belum ada keterangan resmi dari RSUD Kardinah Kendal maupun Pemkot Tegal sebagai pemilik rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal, Budio Pradipto belum menjawab saat dihubungi terkait gugatan ini. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved