Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

Pemkab Jepara Prihatin Angka Perceraian Cukup Tinggi, Pengadilan Agama Catat 2.015 Tahun 2024

Pengadilan Agama Jepara, mencatat ada 2.015 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Rustam Aji
Dok Pemkab Jepara
BUPATI JEPARA - Kunjungan silaturahmi dilakukan Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rabu (5/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara prihatin angka perceraian di Kabupaten Jepara cukup tinggi.

Karena itu, ia berkomitmen ingin menurunkan angka perceraian di Kota Ukir.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara, Witiarso Utomo, seusai mengunjungi Pengadilan Agama Jepara, Kamis (6/3/2025).

Di mana, berdasar data Pengadilan Agama Jepara, mencatat ada 2.015 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. 

Jumlah tersebut dari, cerai talak dari suami kepada istri mencapai 422 kasus dan cerai gugat oleh istri kepada suami mencapai 1.593 kasus.

Bupati Jepara berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang. 

Menurutnya, kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

Baca juga: Hendak Siapkan Sahur, Pasutri di Kota Tegal Alami Luka Bakar Hebat Akibat Kebocoran Gas Elpiji Melon

Upaya dari Pemkab Jepara yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan. 

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Jepara pun mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun. 

Hal itu pun didasari dari laporan menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah perceraian di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi. 

"Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan," ucap Abdul Halim Zailani.

Dia menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved