Berita Jateng

Jelang Sidang, Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Ditahan di Rutan

Polisi penembak siswa SMK 4 Semarang RZ dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025)

Hermawan Handaka
Aipda RZ (mengenakan masker) digelandang masuk ke mobil tahanan atas kasus penembakan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan tahap 2 dengan menyertakan barang bukti di Tahanan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/25). Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan kelas I Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Polisi penembak siswa SMK 4 Semarang RZ dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025)

RZ dikawal provost dan didampingi sejumlah pengacaranya saat proses tahap II. RZ menghindari awak media saat digiring ke bus tahanan.


Proses penyerahan tahap II juga dihadiri ayah Gamma Rizkynata Oktavandy.


Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan Robig didakwa yang disangkakan pertama kesatu pasal  80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76  UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.


Dan kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


Atau kedua pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling 15 tahun penjara dan kedua pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama 7 tahun.


"Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.


Candra menegaskan sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

Baca juga: Daftar Kabupaten Terima Program Subsidi Pangan, Harga Beras Rp 11 Ribu dan Minyak Goreng Rp 14 Ribu


Barang bukti yang dibawa ke persidangan berupa foto copy akta kelahiran,  foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian, satu butir proyektil, 1 pucuk senjata api jenis CDP nomor 651336, 4 selongsong peluru, surat izin memegang senjata api Aipda Robig Zaenudin, 2 butir amunisi revolver, satu bulan celurit panjang, sepeda motor Nmax H3298JG sepeda motor pelaku, pakaian korban, ponsel korban, dan ponsel pelaku.


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari JPU Kejati dan Kejari Kota Semarang," tandasnya 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved