Berita Cilacap
Modus Pencurian Ponsel di Majenang Cilacap Pencuri Masuk Rumah Lewat Jendela Dapur
Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho, mengungkapkan kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban TNF (26), pada Minggu (23/2) pagi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kasus pencurian ponsel berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Majenang.
Pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap itu dilakukan seorang pemuda, HRS (19).
HRS ditangkap polisi setelah warga turut membantu mengamankannya.
Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho, mengungkapkan kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban TNF (26), pada Minggu (23/2) pagi.
Saat bangun tidur korban menyadari dua ponsel miliknya hilang.
Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka.
"Modus yang dilakukan pencuri yakni dengan masuk rumah melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel milik korban," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Melihat kondisi jendela dapur yang terbuka, korban pun memberitahukan kejadian itu kepada anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Bus Shantika di Tol Batang - Semarang,
Kemudian mereka bersama-sama memastikan bahwa rumah memang telah dimasuki seseorang yang tak dikenal.
Setelah memastikan hal tersebut, korban pun melaporkan kepada Polsek Majenang.
"Mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek.
Namun tak lama usai melaporkan kepada polisi, pelaku HRS berhasil diamankan.
HRS mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar.
"Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu golok bergagang kayu dengan panjang 45 sentimeter.
Sementara itu dua ponsel yang dicuri ditemukan sudah ditangan orang lain.
Akibat perbuatannya, HRS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (pnk)
| 20 Pelaku Curanmor di Cilacap Dibekuk, Beraksi di 10 Tempat Sepanjang Maret-Mei 2026 |
|
|---|
| 4 Dusun di Dayeuhluhur Cilacap Dikepung Tanah Gerak, 35 Rumah Ada di Bawah Retakan Mahkota Longsor |
|
|---|
| Pemkab Cilacap Bidik Pariwisata Berkelanjutan dan Wisata Syariah |
|
|---|
| Hiu Paus Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Pagubugan Cilacap, Ini Dugaan Penyebabnya |
|
|---|
| Hilang Hampir Sepekan, Pemuda Binangun Cilacap Ditemukan Selamat di Gubuk Kawasan Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelaku-pencuri-ponsel-oke.jpg)