Berita Jateng
Penuh Haru saat Ariesta Terbebas dari Jeratan Hukum, Peluk Sang Anak Yang Dianiaya
Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Suasana haru terlihat di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025).
Hal itu terjadi saat proses restorative justice, antara ibu dan anak.
Di mana, seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani, warga Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur.
Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.
Lewat restorative justice, dia terbebas dari tuntutan hukum.
Proses restorative justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji dan disaksikan pihak keluarga.
Suasana semakin haru ketika anak yang menjadi korban kekerasan fisik melepaskan rompi oranye dikenakan oleh ibunya.
Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu emosi sesaat. Perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
Baca juga: Sulap Limbah Akar Bambu Menjadi Karya Seni Bernilai Tinggi, Elya Warga Grobogan Bisa Ekspor ke Eropa
Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. Ariesta dilaporkan langsung oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang.
"Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024," tuturnya.
Ia mengatakan korban merupakan anak kandung Ariesta. Korban sekarang kelas 3 SMP.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta," tuturnya.
Menurutnya restorative justice yang telah disetujui pimpinan telah melalui proses perdamaian. Proses itu disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice, pada 7 Februari 2025.
"Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian," imbuhnya.(rtp)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.