Berita Banyumas

Polresta Banyumas Menangkap Residivis dengan Barang Bukti 0,7242 Gram Sabu

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) laki-laki warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis

Istimewa
KASUS NARKOBA, Petugas Polresta Banyumas saat memeriksa pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) seorang laki laki warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). Didalamnya terdapat plastic klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) laki-laki warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 


MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan ikut Desa Rempoah RT 3 RW 6, Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.


"Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan didalam lemari kamar barang berupa 1 bekas bungkus rokok didalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka yang murapakan sisa pakai dan 1 plastik berisi pcr tube," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com.


Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik. 

Baca juga: Operasi Keselamatan Candi 2025 Ditutup, Korban Tewas Kecelakaan di Jateng Naik 63 Persen


Kemudian, petugas bersama tersangka melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai gambar titik atersebut dan ditemukan 4 paket bertuliskan eltruppa.co.


Di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.


Tersangka MMA berikut barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,7242 gram, dan 1 buah hanphone Iphone 13 kini diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. 


Pasal yang dikenakan yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved