Berita Banyumas
Polresta Banyumas Menangkap Residivis dengan Barang Bukti 0,7242 Gram Sabu
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) laki-laki warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) laki-laki warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan ikut Desa Rempoah RT 3 RW 6, Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
"Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan didalam lemari kamar barang berupa 1 bekas bungkus rokok didalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka yang murapakan sisa pakai dan 1 plastik berisi pcr tube," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik.
Baca juga: Operasi Keselamatan Candi 2025 Ditutup, Korban Tewas Kecelakaan di Jateng Naik 63 Persen
Kemudian, petugas bersama tersangka melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai gambar titik atersebut dan ditemukan 4 paket bertuliskan eltruppa.co.
Di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka MMA berikut barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,7242 gram, dan 1 buah hanphone Iphone 13 kini diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.