Berita Semarang
Dua Polisi Semarang Pemeras Sejoli Berpacaran Tidak Dipecat, Hanya Kena Sanksi Demosi
Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja yang tengah pacaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -Dua polisi Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), yang melakukan pemerasan terhadap sejoli remaja Semarang yang tengah berpacaran, yakni MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan; dan MMX (17),warga Semarang Utara, pada Jumat 31 Januari 2025, akhir didemosi atau diturunkan pangkatnya.
Hal itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Ketua sidang kode etik, AKBP Edhie Sulistyo memutuskan, Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.
Baca juga: Fase Kritis PSIS Semarang di 3 Laga Away Liga 1, Siap-siap ke Jurang Degradasi
Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah menjalani saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.
Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.
Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.
Baca juga: Faktor Kegagalan PSIS Raih Poin Penuh atas PSIM, Disesalkan Gilbert Agius
"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.
Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang. "Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya.
Pengamatan Tribun di lapangan, sidang berjalan dengan tertutup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 15.30.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mengenakan masker hitam dengan kepala tertunduk ketika keluar dari ruang persidangan. (iwn)
| Peringati HUT ke-50, WaPEALA Undip Fokus Penyelamatan Lingkungan Pendakian |
|
|---|
| Tiba-tiba Tersungkur setelah Menepi di Jalan Sriwiaya Semarang, Pemotor Ditemukan Tewas Dekat TMP |
|
|---|
| Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Citarum Semarang, Sempat Dikabarkan Korban Tabrak Lari |
|
|---|
| Viral Parkir 'Ngepruk' Wisatawan Rp40 Ribu di Kota Lama, Agustina Wilujeng: Tertibkan Sekarang Juga! |
|
|---|
| Polisi Periksa Saksi Kasus Anggota DPRD Aniaya Perempuan di Tempat Karaoke di Bandungan Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/demosi-polisi-pemeras.jpg)