Berita Jateng

OJK Berharap Petani Padi dan Jagung di Jateng Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita, menerima kunjungan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan jajaran OJK Jateng.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
Ist/BPJS Ketenagakerjaan  
FOTO BERSAMA - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita menerima kunjungan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan jajaran OJK Jateng di Semarang, Jumat (14/2). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah berharap petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan saat OJK Jateng melakukan kunjungan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Jumat (14/2/2025) kemarin.

Kedatangan OJK Jateng langsung dipimpinan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan diterima  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita.

Pada pertemuan tersebut dibahas sejumlah langkah pengembangan ekonomi daerah yang dilakukan OJK Jateng, antara lain optimalisasi petani jagung dan padi untuk swadaya pangan yang dilaksanakan di Surakarta dan Grobogan.

"Harapannya, petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Surakarta dan Grobogan," katanya, seperti dalam keterangannya.

Baca juga: Mahesa Jenar Bidik Poin Penuh saat Jamu PSM, Gilbert Agius: Optimistis Menang

Kemudian, optimalisasi pengembangan rajungan di Indonesia yang dilakukan APRI (Asosiasi Pengembangan Rajungan Indonesi) dan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Indonesia (Forkom Nelangsa).

Sebagai proyek percontohan akan dilaksanakan di Kabupaten Demak dan Jepara dengan kerja sama pada biro perekonomian dan Dinas Kelautan Perikanan di masing-masing kabupaten.

"Untuk mendukung permodalan atas pengembangan perekonomian daerah, penyaluran kredit akan dilakukan oleh Jamkrida, sementara perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Program tersebut didukung oleh forkompida Provinsi Jateng dan biro ekonomi provinsi daerah untuk dilaksanakan di kabupaten/kotamadya.

Baca juga: Lihat Motor Tak Terkunci, Mahasiswa Asal Simalungun Sumatera Utara Ini Membawanya Kabur

Selain itu, dibahas pula tentang perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap nasabah dan debitur pada lembaga keuangan.

"Nasabah KUR sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023 wajib dilindungi risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nasabah dari debitur LKM (lembaga keuangan mikro) akan lebih aman dan terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved