Berita Jateng

Peringati Hari PRT Nasional, Para Buruh PRT Demo Bawa Panci dan Sapu di Depan Kantor Gubernuran

Belasan PRT tersebut dalam aksinya membawa sapu, panci, wajan dan peralatan dapur lainnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok. SPRT Merdeka.
PRINGATI HARI PRT - Para perempuan yang tergabung dalam SPRT Merdeka Semarang memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Belasan PRT menggelar aksi membawa sapu, panci, wajan dan peralatan dapur lainnya, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (15/2/2025)..

Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang.

Aksi tersebut untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional.

Mereka melayangkan tuntutan dengan menuliskannya di tampah bambu berupa tuntutan cuti haid, upah layak, perjanjian kerja tertulis. 

Adapula  payung hitam bertuliskan sahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Aksi di Hari PRT Nasional ini untuk  mengenang Sunarsih, pekerja rumah tangga anak di Surabaya, Jawa Timur yang disiksa majikannya lalu meninggal dunia. Jangan sampai ada Sunarsih lainnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka, Nur Khasanah selepas aksi  kepada Tribun.

Menurut Nur, para PRT telah melakukan perjuangan selama 20 tahun untuk menuntut pengesahan RUU PRT.

Baca juga: Warga Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang di Lahan Tebu Kudus

Ternyata perjuangan selama dua dekade itu belum cukup.

Pemerintah hingga kini belum berniat mengesahkan RUU PRT.

Bahkan, tahun ini RUU tersebut tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sampai kapan kami harus berjuang?," sambungnya.

Nur mengatakan, RUU PRT amat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga agar memperoleh hak-hak yang semestinya.

Sebaliknya, PRT selama ini telah mendapatkan sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi tetapi belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Merujuk data Catatan Tahunan (CATAHU) Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang sebanyak 30 PRT di Provinsi Jawa Tengah  mengalami kekerasan ketika bekerja selama tahun 2017 – 2022. 

Sementara data dari SPRT Merdeka Semarang mencatat pada 2023 dan 2024 menerima aduan kasus PRT sekitar 2 aduan kasus berat dan 10 aduan kasus ringan setiap tahunnya.

"Dengan kondisi tersebut, kami melihat tidak ada pendekatan pemerintah secara langsung ke PRT," terangnya.

Nur menyebut, PRT masih dibayangi ancaman diskriminasi, pemutusan kerja, pemotongan gaji, hingga kekerasan.

Baca juga: PWI Gelar HPN di Blora, Peserta Diajak Nikmati Kuliner dan Kunjungi Blora Creative Space

Kondisi ini seakan dilanggengkan dengan minimnya implementasi regulasi yang telah eksis dan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi PRT

Hal itu terjadi di Ibu Kota Jawa Tengah yang telah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan tahun 2023 tetapi implementasinya minim.

"Kami dalam waktu dekat juga akan menemui wakil rakyat terpilih dan Gubernur terpilih untuk mengimplementasikan peraturan daerah tersebut agar PRT terlindungi," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved