Berita Jateng
Peringati Hari PRT Nasional, Para Buruh PRT Demo Bawa Panci dan Sapu di Depan Kantor Gubernuran
Belasan PRT tersebut dalam aksinya membawa sapu, panci, wajan dan peralatan dapur lainnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Belasan PRT menggelar aksi membawa sapu, panci, wajan dan peralatan dapur lainnya, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (15/2/2025)..
Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang.
Aksi tersebut untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional.
Mereka melayangkan tuntutan dengan menuliskannya di tampah bambu berupa tuntutan cuti haid, upah layak, perjanjian kerja tertulis.
Adapula payung hitam bertuliskan sahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Aksi di Hari PRT Nasional ini untuk mengenang Sunarsih, pekerja rumah tangga anak di Surabaya, Jawa Timur yang disiksa majikannya lalu meninggal dunia. Jangan sampai ada Sunarsih lainnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka, Nur Khasanah selepas aksi kepada Tribun.
Menurut Nur, para PRT telah melakukan perjuangan selama 20 tahun untuk menuntut pengesahan RUU PRT.
Baca juga: Warga Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang di Lahan Tebu Kudus
Ternyata perjuangan selama dua dekade itu belum cukup.
Pemerintah hingga kini belum berniat mengesahkan RUU PRT.
Bahkan, tahun ini RUU tersebut tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sampai kapan kami harus berjuang?," sambungnya.
Nur mengatakan, RUU PRT amat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga agar memperoleh hak-hak yang semestinya.
Sebaliknya, PRT selama ini telah mendapatkan sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi tetapi belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Merujuk data Catatan Tahunan (CATAHU) Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang sebanyak 30 PRT di Provinsi Jawa Tengah mengalami kekerasan ketika bekerja selama tahun 2017 – 2022.
Sementara data dari SPRT Merdeka Semarang mencatat pada 2023 dan 2024 menerima aduan kasus PRT sekitar 2 aduan kasus berat dan 10 aduan kasus ringan setiap tahunnya.
"Dengan kondisi tersebut, kami melihat tidak ada pendekatan pemerintah secara langsung ke PRT," terangnya.
Nur menyebut, PRT masih dibayangi ancaman diskriminasi, pemutusan kerja, pemotongan gaji, hingga kekerasan.
Baca juga: PWI Gelar HPN di Blora, Peserta Diajak Nikmati Kuliner dan Kunjungi Blora Creative Space
Kondisi ini seakan dilanggengkan dengan minimnya implementasi regulasi yang telah eksis dan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi PRT.
Hal itu terjadi di Ibu Kota Jawa Tengah yang telah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan tahun 2023 tetapi implementasinya minim.
"Kami dalam waktu dekat juga akan menemui wakil rakyat terpilih dan Gubernur terpilih untuk mengimplementasikan peraturan daerah tersebut agar PRT terlindungi," tandasnya. (iwn)
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Kerahkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH |
![]() |
---|
Penyelundupan 300 Butir Pil Yarindo dalam Susu Cair Kotak di Lapas Ambarawa Digagalkan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.