Berita Jateng

Dewan Desak Pasar Dargo Semarang Tidak untuk Tempat Karaoke, Dikembalikan Fungsinya

DPRD Kota Semarang mendesak Dinas Perdagangan mengembalikan fungsi Pasar Dargo.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi B DPRD Kota Semarang menggelar rapat dengan pendapat dengan OPD, Jumat (14/2/2025). Rapat dengar pendapat tersebut membahas pengelolaan Pasar Dargo.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang geram dengan beralihnya Pasar Dargo jadi tempat karaoke.

Karena itu, DPRD Kota Semarang mendesak Dinas Perdagangan mengembalikan fungsi Pasar Dargo

Sebab, selama ini, Pasar Dargo digunakan untuk tempat hiburan karaoke. 

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, pasar semestinya berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, bukan sebagai tempat hiburan. 

"Fungsi pasar untuk pedagang. Bukan untuk tempat hiburan," paparnya, saat rapat dengar pendapat dengan OPD terkait, Jumat (14/2/2025).

Dari laporan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, Joko menyebut, pajak hiburan tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir masuk pada 2020 lalu. Selama ini, hanya retribusi yang masuk ke Dinas Perdagangan namun sudah berakhir September 2024. 

Baca juga: Duh, Dua Pasar Tradisional di Semarang Digunakan untuk Tempat Karaoke

"Sampai sekarang memang tidak punya legalitas menempati disitu," paparnya. 

Dia meminta, Dinas Pariwisata bisa memikirkan solusi ke depan untuk para pelaku usaha karaoke tersebut. Sementara, Komisi B DPRD Kota Semarang hanya fokus pada pefungsian pasar. 

"Ada masukan juga kalau pasar untuk karaoke, dampaknya di lingkungan pasar sendiri ada ekses negatif dari karaoke. Kami lihat ada miras beredar. Dampak pasar bisa terpengaruh, bisa sepi," terangnya. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menambahkan, rapat dengar pendapat ini berdasar pada adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan Pasar Dargo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan. Apalagi, tempat hiburan di pasar tersebut tidak mengantongi izin.

"Masyarakat mengeluh kepada kami. Mereka merasa terganggu dengan adanya itu. Dari dasar tersebut, kami mengadakan rapat. Kami sepakat untuk menertibkan karena dari segk legalitas tidak masuk," jelasnya. 

Pihaknya merekomendasikan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Dia berharap penertiban bisa dilakukan sebelum Ramadan.

Baca juga: Persipa Pati Tunjuk Coach Sasi Kirono jadi Caretaker, Banur Diistirahatkan dari Pelatih

"Dari Satpol PP memberikan keterangan meminta izin resmi dari wali kota, untuk mereka bergerak harus ada legalitasnya," ucap Politikus Partai Golkar tersebut. 

Lebih lanjut, Mararas membeberkan, Pemerintah Kota Semarang berencana merevitalisasi Pasar Dargo. Pasar tersebut akan diperuntukan bagi pedagang eks-Barito.

"Diharapkan pasar dargo yang sepi bisa ramai kembali dan menjadi pasar ikonik Kota Semarang, bisa membantu masyarakat sekitar. Ekonomi meningkat," paparnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved