Berita Jateng
Laki-laki Ini Nekat Curi Sepeda Motor dengan Modus Menjalin Hubungan dengan Korban
Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan P, warga Lampung.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Selihai-lihai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Perumpamaan ini tepat disematkan kepada P, warga Lampung, yang merantau di Solo.
Bukannya bekerja, ia malah membawa kabur motor perempuan yang diajak kencan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial A dan S ke Polresta Solo.
Pelaku mencari target sasaran dengan berkenalan melalui media sosial.
Pelaku melancarkan aksinya di salah satu penginapan dekat Stasiun Balapan Solo dan mall yang ada di Kota Solo pada akhir tahun 2024 lalu.
Nahas, Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan P.
Baca juga: Viral Penumpang Histeris Kehilangan Emas di Bandara Haluoleo Kendari, 4 Portir Lion Air Ditangkap
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda dengan pelaku pencurian pada umumnya.
Pelaku menjalin hubungan dengan para korbannya kemudian membawa kabur sepeda motornya.
"Janjian di hotel habis itu terduga pelaku menyuruh satunya (korban) mandi dulu, pas mandi, baru melakukan tindakan bejatnya untuk mengambil kendaraan korban," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025).
Korban pencurian sepeda motor tersebut tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki.
Pelaku, P mengatakan, melancarkan aksi pencurian terhadap korban laki-laki saat berada di tempat hiburan yang ada di salah satu mall wilayah Kota Solo.
Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor.
Baca juga: Video Detik-detik Wanita Curi Uang Pedagang Rp 40 Juta Beraksi saat Korban Tidur
"Memang awalnya menyerahkan kontak motor di tempat hiburan," terangnya.
Pelaku mengungkapkan telah menjual sepeda motor itu dengan harga tidak sampai Rp 5 juta. Lanjutnya, uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada keluarga di rumah.
P diketahui telah berkeluarga dan merantau ke Kota Solo untuk mencari kerja. Dia telah tinggal di Kota Solo selama sebulan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ais)
Jangan Kaget Fenomena Hujan pada Puncak Kemarau di Tegal Raya, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Wartawan MNC Dibacok OTK di Tanggungharjo Grobogan, Keluarga Yakin Motif Bukan Perampokan |
![]() |
---|
Ingin Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Aliansi Masyarakat Pati Bersiap Geruduk Gedung KPK Jakarta |
![]() |
---|
Peneliti Unnes Ciptakan Alat Canggih untuk Ubah Udara Jadi Air Minum |
![]() |
---|
Serapan Anggaran Proyek Pembangunan di Kendal Masih 38 Persen, Padahal Sudah Mau Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.