Berita Cilacap
Dua Pemakai Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Donan Cilacap, Beli Barang dari Instagram
Kedua tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah kost di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu herhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Kedua tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah kost di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Dua tersangka berjenis kelamin pria dengan inisial PSW (34) dan NARG (32).
Kasat Narkoba Polresta Cilacap Kompol Budi Suryanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Menerima informasi itu, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka berhasil ditangkap polisi sekira pukul 23.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Diungkapkan Kompol Budi bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut melalui akun Instagram yang bernama @New SHELLINDO dengan harga Rp500 ribu.
Baca juga: Kawanan Perampok Melawan, 3 Polisi di Semarang Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
"Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama oleh keduanya," ungkap dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tersangka PSW diamakan satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dililit isolasi merah, satu unit ponsel serta tas selempang hitam.
"Sementara itu dari tersangka NARG, polisi menemukan satu unit tablet, satu unit sepeda motor dan beberapa barang pribadi lainnya," kata Kompol Budi.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika," imbau Kompol Budi. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.