Berita Blora
Beli di Media Sosial, Pemuda di Blora Punya 10 Motor dan 2 Mobil Bodong. Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Blora ditangkap polisi lantaran memiliki 10 motor dan 2 mobil bodong. Kendaraan tanpa surah sah itu dibeli lewat media sosial
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pemuda berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polres Grobogan atas kepemilikan motor dan mobil bodong.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan J, polisi mengamankan 10 motor bodong dan 2 mobil tanpa surat-surat resmi.
Kendaraan yang diamankan petugas terdiri dari berbagai jenis sepeda motor, yaitu 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Kemudian, 1 unit Honda Brio dan 1 unit Daihatsu Sigra tak memiliki dokumen sah.
Baca juga: Firasat Anak Sono, Korban Tewas Crane Jatuh RS PKU Muhammadiyah Blora: Mimpi Gigi Tanggal Atas Bawah
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J di rumah.
Keterangan J, sepeda motor dan mobil itu dibeli lewat media sosial menggunakan sistem pembayaran COD (cash on delivery).
Transaksi dilakukan secara langsung di tempat setelah kendaraan diterima pembeli.
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Ike kepada awak media, Senin (10/2/2025).
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ike mengatakan, J dijerat Pasal 481 KUH Pidana, yang mengatur tindak pidana mengenai barang siapa yang sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh melalui kejahatan.
Baca juga: Alasan Pemuda Pancasila Tolak Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer di Blora: Diduga Terlibat Komunis
Pasal tersebut memberi ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Menurut Ike, motor dan mobil yang berhasil diamankan tersebut akan dikembalikan ke pemilik sah. (*)
Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi, Bambang Tri Dikabarkan Langsung Temui Teman-teman di Blora |
![]() |
---|
Sempat Nginap di Mbah Damin, Keberadaan Bambang Tri Mulyono di Blora Misterius |
![]() |
---|
Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak di Gendono Blora Dijenguk Wabup Sri Setyorini |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Picu Pencemaran Sungai, DLH Cek Keamanan Sumur Warga |
![]() |
---|
Diduga Ada Oknum Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal di Gendono Blora, Ini Respon Bupati Arief! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.