Berita Blora

Beli di Media Sosial, Pemuda di Blora Punya 10 Motor dan 2 Mobil Bodong. Terancam 7 Tahun Penjara

Pemuda di Blora ditangkap polisi lantaran memiliki 10 motor dan 2 mobil bodong. Kendaraan tanpa surah sah itu dibeli lewat media sosial

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRES BLORA
MOTOR BODONG - Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono memperlihatkan motor tanpa surat sah di Mapolres Blora, Senin (10/2/2025). Motor bodong itu disita bersama dua mobil bodong dalam penangkapan seorang pria berinisial J (23), diduga seorang penadah, warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pemuda berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polres Grobogan atas kepemilikan motor dan mobil bodong.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan J, polisi mengamankan 10 motor bodong dan 2 mobil tanpa surat-surat resmi.

Kendaraan yang diamankan petugas terdiri dari berbagai jenis sepeda motor, yaitu 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. 

Kemudian, 1 unit Honda Brio dan 1 unit Daihatsu Sigra tak memiliki dokumen sah.

Baca juga: Firasat Anak Sono, Korban Tewas Crane Jatuh RS PKU Muhammadiyah Blora: Mimpi Gigi Tanggal Atas Bawah

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J di rumah.

Keterangan J, sepeda motor dan mobil itu dibeli lewat media sosial menggunakan sistem pembayaran COD (cash on delivery).

Transaksi dilakukan secara langsung di tempat setelah kendaraan diterima pembeli.

"Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Ike kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ike mengatakan, J dijerat Pasal 481 KUH Pidana, yang mengatur tindak pidana mengenai barang siapa yang sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh melalui kejahatan.

Baca juga: Alasan Pemuda Pancasila Tolak Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer di Blora: Diduga Terlibat Komunis

Pasal tersebut memberi ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Menurut Ike, motor dan mobil yang berhasil diamankan tersebut akan dikembalikan ke pemilik sah. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved