Berita Banjarnegara

Sempat Diundur 2 Tahun, 51 Kades Terpilih di Banjarnegara Akhirnya Dilantik

Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik

Editor: khoirul muzaki
Kominfo Banjarnegara
PELANTIKAN KADES - Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA– Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi.

Pelantikan  yang dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada senin (3/2/2025) dihadiri jajaran forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.

Pelantikan Kades terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya  pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya.  

Namun setelah adanya surat dari keputusan MK agar segera melantik Kades terpilih, maka setelah dilakukan rapat internal, pelantikan dipercepat.

Sedangkan  masa jabatan Kades sebelumnya digugurkan.

Baca juga: Pelantikan Sadewo-Lintarti Bupati Terpilih Pilkada Banyumas pada 20 Februari 2025

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik, kami juga menyempaikan apresiasi kepada Kepala Desa yang telah menjabat dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat,”kata Masrofi.

Masrofi berharap pasca pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa menjadi momentum awal bagi para kepala desa untuk merealisasikan janjinya  kepada masyarakat. 

“Para Kepala Desa yang baru dilantik,  untuk merangkul semua pihak, serta menjadi sosok yang dewasa dan profesional, dan mampu berikan pelayanan yang baik kepada warga. Tidak adalagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggungjawab saudara,” lanjutnya.

Masrofi menambahkan, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Untuk itu diharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan  pimpinan, baik camat,  SKPD terkait, Sekda maupun bupati, sehingga ada keselarasan program dengan program yang ada di desa.

Baca juga: Persijap Belum Petik Kemenangan di 8 Besar Liga 2, Ini Kata Widodo C Putro

Selain  itu Masrofi juga berharap para kepala desa segera mempelajari  dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.

 “Harus ada sinergi yang baik, antara bupati, perangkat daerah, dan juga camat serta kepala desa, Insya Allah jika ada sinergi yang baik maka pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar,"tambahnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved