Berita Banjarnegara
Pupus Sudah, Kades Petahana Banjarnegara Tak Jadi Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang, namun diberhentikan karena keputusan MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA– Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi.
Pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada senin (3/2/2025) dihadiri jajaran forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.
Pelantikan Kades terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya.
Namun setelah adanya surat dari keputusan MK agar segera melantik Kades terpilih maka pelantikan dipercepat.
Sedangkan masa jabatan Kades sebelumnya digugurkan.
Terkait dengan polemik kepala desa yang diberhentikan karena adanya keputusan MK, Masrofi meminta kepala desa terpilih segera berkoordinasi dengan kepala desa yang diberhentikan setelah sempat mendapatkan perpanjangan 2 tahun.
Sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai.
Baca juga: Pemkab Kebumen Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Februari Ini
Sedangkan berkaitan dengan adanya wacana kompensasi, Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang, namun diberhentikan karena keputusan MK.
Keputusan tersebut tersebut lanjut Masrofi juga atas perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan juga dari gubernur untuk segera melantik kapala desa terpilih.
Masrofi juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan dilaksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Karena sebagai pemerintah Daerah lanjut Masrofi juga tidak serta merta akan melepaskan begitu saja kepada kepala desa yang diberhentikan, namun kami juga akan memberikan kebijakan, yaitu memberikan kompensasi atas masa jabatan yang tidak dilalui sekitar 14 bulan.
"Nanti ada kompensasi, adapun besarannya tentu saja menyesuaiakan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.