Selasa, 19 Mei 2026

Berita Purbalingga

14 Motor dan Remaja Dikukut Polisi saat Kumpul di Cilapar Purbalingga, Diduga Bersiap Balap Liar

Satlantas Polres Purbalingga amankan 14 motor dan sejumlah remaja diduga berniat adu balap liar di Cilapar, Minggu.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRES PURBALINGGA
RAZIA BALAP LIAR - Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga menyita puluhan motor dan mengamankan pengendaranya di jalan Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/2/2025). Para pemotor yang mayoritas masih remaja itu diduga hendak melakukan balap liar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Belasan sepeda motor disita tim Satlantas Polres Purbalingga di jalan Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2025) sore.

Para pengendaranya juga diamankan saat mereka diduga tengah bersiap melakukan balap liar.

Mereka bersama motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Satlantas Polres Purbalingga.

Baca juga: Kelakar Dimas Komentari Fahmi Pakai Baju Dinas Pelantikan Bupati Purbalingga: Gagah, Pak Masinis!

Kasat Lantas Polres PurbaIingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, informasi adanya balap liar didapat dari media sosial.

Jalan Desa Cilapar menuju Desa Tejasari kerap digunakan sebagai trek balap liar, khususnya saat cuaca cerah sore hari.

"Mendapati informasi tersebut, kami bersama personel Polsek Kaligondang, mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dugaan balap liar," kata Enggar lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/2/2025). 

Setiba di lokasi, Enggar mengatakan, polisi menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul.

Polisi juga mendapati 14 motor yang tak dilengkapi kelengkapan kendaraan.

"Sepeda motor tersebut tidak memasang kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan, dan sebagian pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK," terangnya.

Sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas itu kemudian diangkut ke kantor Satlantas Polres PurbaIingga.

Baca juga: 32 Anggota Gangster Bersenjata Tajam Disergap saat Tawuran di Purbalingga, Mayoritas Masih Pelajar

Para pengendara motor-motor itu kemudian mendapat surat tilang.

"Sanksi tilang diberikan agar memberikan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya."

"Karena, selain melanggar aturan, kegiatan balap liar juga membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lainnya," imbuhnya.

Enggar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Hal itu dilakukan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten PurbaIingga. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved