Berita Cilacap
Pagar Besi Milik PT Seberat 400 Kilogram Dimaling di Cilacap, Tiga Pelaku Ditangkap
Pagar besi milik sebuah perusahaan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap hilang digondol maling.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pagar besi milik sebuah perusahaan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap hilang digondol maling.
Pagar besi dengan berat 400 kilogram itu diketahui merupakan pintu garasi PT Tradessi Jayautama.
Diketahui kasus pencurian pagar besi tersebut melibatkan tiga orang pelaku.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolsek Jeruklegi Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan seorang karyawan PT Tradessi Jayautama pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Karyawan tersebut melaporkan bahwa satu pasang pintu gerbang bedo seberat 400 kilogram di perusahaan tempatnya bekerja telah hilang.
Baca juga: Video Pikap Apes Terguling, Muatan Durian Berhamburan Malah Dijarah Warga
Pagar besi tersebut diketahui bercat biru dan bernomor "18" warna putih.
“Kejadian ini diketahui pada Minggu (8/12/2024) saat korban mendapati pintu gerbang di garasi perusahaan sudah tidak ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Ipda Galih bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu ditemuka bukti rekaman CCTV yang mengarah pada tiga pelaku.
Hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran dan ketiganya berhasil ditangkap.
"Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS (40), P (40) dan M (40) yang terlibat dalam pencurian tersebut," kata Galih.
Adapun ketiga pelaku diamankan polisi di wilayah Kelurahan Donan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri pintu gerbang tersebut.
"Barang bukti berupa pintu gerbang berhasil disita oleh polisi.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," ungkap Kasihumas.
Baca juga: Desa-desa di Blora Digelontor Dana Desa Rp 256,6 Miliar
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Jeruklegi dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aset berharga dan apabila menemui kejadian kriminal untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," imbaunya. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.