Berita Nasional

108 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Pulang dalam Kondisi Hamil dan Mengidap HIV

Enam tenaga kerja Indonesia dari Jawa Tengah dideportasi pemerintah Malaysia bersama 102 TKI lain dari berbagai daerah.

|
Editor: rika irawati
TribunKaltim.co.id
PEKERJA MINGRAN - Ilustrasi TKI atau Pekerja Migran Indonesia. Sebanyak 108 TKI dari Indonesia dideportasi pemerintah Malaysia lantaran tak memiliki kelengkapan dokumen. Enam di antaranya merupakan TKI asal Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKANBARU - Enam tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah dideportasi pemerintah Malaysia bersama 102 TKI lain dari berbagai daerah.

Diportasi dilakukan lantaran mereka tak memiliki dokumen lengkap terkait izin tinggal di Malaysia alias ilegal.

Sebanyak 108 TKI itu dipulangkan ke Tanah Air lewat Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2025).

"Dari 108 orang ini, ada 6 orang PMI yang perlu diberikan perhatian khusus karena bermasalah dengan kesehatan hingga tertular virus HIV," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Kabar TKI Dubai setelah Viral Robohkan Rumah Pujaan Hati di Pati, Siapkan Rumah Baru di Kampung

Fanny mengatakan, dari enam PMI yang bermasalah dengan kesehatan, hanya satu orang yang terinfeksi HIV.

Hal ini diketahui berdasarkan data dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai. 

Selain itu, ada juga yang sedang hamil lanjut usia dan mengalami gangguan kejiwaan. 

Terkait kondisi ini, Fanny sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit jiwa.

"Ini tetap masih menunggu koordinasi dengan Dinas Sosial. Terkait kasus PMI terinfeksi HIV, sudah kami tangani dan dibawa ke Pekanbaru untuk dipulangkan tapi memang harus kami berikan perhatian khusus bagi yang bersangkutan," ujar Fanny. 

Terbanyak dari Sumatera Utara

Fanny mengatakan, 108 TKI ilegal tersebut berasal dari 18 provinsi.

Data yang diterima, terbanyak berasal dari Sumatera utara, sebanyak 27 orang.

Baca juga: Dikira Penampungan TKI Ilegal, Rumah Kontrakan di Kemayoran Jakpus Ternyata Tempat Praktik Aborsi

Berikut rincian daerah asal 108 TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia berdasarkan provinsi:

  1. Riau: 5 orang. 
  2. Aceh: 17 orang. 
  3. Sumatera Utara: 27 orang. 
  4. Sumatera Barat: 1 orang. 
  5. Sumatera Selatan: 1 orang. 
  6. Bengkulu: 2 orang. 
  7. Lampung: 2 orang. 
  8. Kepulauan Riau: 4 orang.
  9. DKI Jakarta: 2 orang. 
  10. Banten: 2 orang. 
  11. Jawa Barat: 7 orang. 
  12. Jawa Timur: 26 orang.
  13. Jawa Tengah: 6 orang.
  14. Sulawesi Selatan: 1 orang.
  15. Sulawesi Tengah: 1 orang. 
  16. Kalimantan Barat: 1 orang. 
  17. Kalimantan Selatan: 1 orang.
  18. Nusa Tenggara Timur: 1 orang. (Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "108 TKI Ilegal Dipulangkan via Dumai, Ada yang Terinfeksi HIV dan Alami Gangguan Jiwa".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved