Selasa, 5 Mei 2026

Berita Cilacap

Apes. Mahasiswi Banyumas Ditipu Teman Pria di Kencan Pertama, Ponsel Rp2,9 Juta Raib

Mahasiswi Banyumas lapor ke polisi setelah ponsel seharga Rp2,9 juta dibawa kabur pemuda yang baru dikenal lewat aplikasi kencan.

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi penipu ditangkap. Mahasiswi Banyumas lapor ke polisi setelah ponsel seharga Rp2,9 juta dibawa kabur pemuda yang baru dikenal lewat aplikasi kencan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kencan pertama Alifia Putri Haryani (22) dengan DMR (24) di sebuah warung bakso di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, berujung pelaporan ke polisi.

Mahasiswi asal Banyumas ini melaporkan pria yang dikenal lewat aplikasi kencan itu karena membawa kabur telepon seluler (ponsel).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, awalnya, MDR mengajak Alifia ke Kroya dengan alasan mengambil mobil dan mampir di salah satu kedai bakso.

Namun, MDR kemudian kabur membawa ponsel Alifia.

"Saat berada di kios bakso, pelaku meminta korban membeli makanan dan meninggalkan ponselnya dengan dalih digunakan untuk hotspot."

"Namun, saat korban kembali, pelaku sudah kabur membawa ponsel milik korban," kata Galih dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Video Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah Asal Cilacap Tabrak Truk di Tol Ngawi

Menyadari menjadi korban penipuan, Alifia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.

"Korban langsung melapor ke Polsek Kroya. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian Rp2,9 juta," ungkap Galih.

Galih mengungkapkan, saat berkenalan di aplikasi kencan, DMR mengaku bernama Rian Adi Pratama. 

DMR kemudian membangun kepercayaan agar Alifia mau diajak bertemu tatap muka.

Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya, di Purwokerto Barat.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya.

Baca juga: Lupakan Kekalahan, Persitema Siap Tatap Laga dengan Wijaya Kusuma FC Cilacap

DMR kini ditahan di Polsek Kroya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Galih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved