Berita Cilacap
Apes. Mahasiswi Banyumas Ditipu Teman Pria di Kencan Pertama, Ponsel Rp2,9 Juta Raib
Mahasiswi Banyumas lapor ke polisi setelah ponsel seharga Rp2,9 juta dibawa kabur pemuda yang baru dikenal lewat aplikasi kencan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kencan pertama Alifia Putri Haryani (22) dengan DMR (24) di sebuah warung bakso di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, berujung pelaporan ke polisi.
Mahasiswi asal Banyumas ini melaporkan pria yang dikenal lewat aplikasi kencan itu karena membawa kabur telepon seluler (ponsel).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, awalnya, MDR mengajak Alifia ke Kroya dengan alasan mengambil mobil dan mampir di salah satu kedai bakso.
Namun, MDR kemudian kabur membawa ponsel Alifia.
"Saat berada di kios bakso, pelaku meminta korban membeli makanan dan meninggalkan ponselnya dengan dalih digunakan untuk hotspot."
"Namun, saat korban kembali, pelaku sudah kabur membawa ponsel milik korban," kata Galih dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Video Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah Asal Cilacap Tabrak Truk di Tol Ngawi
Menyadari menjadi korban penipuan, Alifia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.
"Korban langsung melapor ke Polsek Kroya. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian Rp2,9 juta," ungkap Galih.
Galih mengungkapkan, saat berkenalan di aplikasi kencan, DMR mengaku bernama Rian Adi Pratama.
DMR kemudian membangun kepercayaan agar Alifia mau diajak bertemu tatap muka.
Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya, di Purwokerto Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya.
Baca juga: Lupakan Kekalahan, Persitema Siap Tatap Laga dengan Wijaya Kusuma FC Cilacap
DMR kini ditahan di Polsek Kroya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Galih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (*)
| Isu Insentif Dihapus Bikin Guru Madrasah Swasta Resah, Pemkab Cilacap Pastikan Anggaran Masih Ada |
|
|---|
| Niat Balap Liar di Jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi |
|
|---|
| Nelayan Cilacap Diminta Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi Hingga Senin |
|
|---|
| Patungan Rp 150 Ribu Demi Sabu, Dua Pria di Cilacap Diciduk Polisi di Hutan Kubangkangkung |
|
|---|
| Hutan Kubangkangkung Cilacap Jadi Tempat Transaksi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-penjahat-ditangkap-pencuri-ditangkap-borgol.jpg)