Berita Jateng

ST Diperiksa Polisi Buntut Bawa Muridnya Ngekos 5 Bulan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Istimewa/net
Ilustrasi - Kekerasan seksual 

."Kondisinya sudah pulih artinya korban sudah bisa memberikan keterangan, membuka tabir dari yang telah dialami. Sebelumnya belum bisa. Begitu sudah dipondokkan, diobati sama pihak ponpes mentalnya sekarang sudah bagus," bebernya.

Kronologi Korban Terjerat Pusaran Kekerasan Seksual

Hernawan mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban menjadi murid dari terlapor ST di sebuah SMP di Grobogan.

Ketika itu, korban masih duduk di kelas 8 atau 2 SMP.  

Hubungan korban dan ST sudah berlangsung selama 2 tahun atau sejak korban berumur 14 tahun.

Kini korban berusia 16 tahun.

Modus yang dilakukan ST terhadap korban adalah mengajak ke rumahnya untuk belajar mengaji. Setiba di rumah ST, korban malah diciumi oleh ST. 

"Korban dijanjikan dibelikan jaket, baju, dikasih duit, dipenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagai gantinya korban harus memenuhi permintaan ST." paparnya.

Hubungan yang dilakukan ST terhadap muridnya sempat dipergoki oleh warga maupun keluarga ST.

Pada kejadian pertama, ST yang merupakan janda anak satu ini sempat digrebek warga di rumahnya ketika berduaan dengan korban. 

Alasan ketika itu, ST mengajak ke rumahnya untuk membetulkan keran air.

"Kasus penggerebekan itu, akhirnya ST tidak boleh mengajar di sekolahnya," terangnya.

ST lalu pindah mengajar ke sekolah lain. Tak kurang akal, ST lalu menyewakan kamar kos untuk korban di wilayah Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Korban tinggal di kos tersebut lantas meninggalkan rumah kakek dan neneknya selama 5 bulan. 

"Pada waktu di koskan korban kelas 9 SMP," ungkap Hernawan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved