Berita Banyumas
Evaluasi Pilkada Banyumas 2024, Regulasi Kampanye Kotak Kosong tak Jelas, Politik Uang Masih Lumrah
tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan yaitu hanya 69 persen atau hanya kurang lebih 900 ribu partisipan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO Belum adanya regulasi yang jelas terkait kampanye kotak kosong di Banyumas saat Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu bahan evaluasi utama.
Hal itu dibahas dalam Evaluasi Tahapan Pemilihan Serentak KPU Kabupaten Banyumas di Hotel Grand Karlita, Purwokerto, Rabu (15/1/2025).
Seperti diungkapkan, Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar yang mengatakan Pilkada Banyumas belum teruji terutama bagaimana benturan antar kepentingan politik.
"Disini belum teruji adanya benturan kepentingan.
Jadi one way karena lawannya adalah kotak kosong.
Evaluasi kami dalam sisa dana dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabilitas dari KPU. Karena di beberapa daerah KPU ada masalah dengan DKPP," ujar Pj bupati dalam pemaparannya.
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Lelaki di Pantai Menganti Kebumen
Pj bupati mengatakan dalam evaluasinya kedepan segala hal kejadian yang dalam pelaksanaannya ada kendala dan belum ada regulasinya supaya dapat disempurnakan.
"Jangan sampai kejadian seperti itu tidak ada regulasinya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan yaitu hanya 69 persen atau hanya kurang lebih 900 ribu partisipan.
"Ini patut dievaluasi, bahwasanya misalkan para pemilih yang dapat libur malah tidak memanfaatkan untuk memilih," ungkapnya.
Pendapat tersebut sejalan pula dengan pandangan dan analisis Akademisi Unsoed, Ahmad Sabiq yang mengatakan ada beberapa masalah yang dihadapi dalam Pilkada Banyumas 2024.
Masalah-masalah Pilkada di Banyumas diantaranya adalah penurunan angka partisipasi, politik uang, pelanggaran netralitas, pelanggaran administrasi, dan masalah logistik pilkada.
Dalam paparannya, Sabiq menyatakan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Banyumas 2024 memang menurun dan cenderung menurun tiap penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan tingkat partisipasi pada Pemilu 2024 yang mencapai 82,5 persen dan Pilkada 2018 mencapai 74 persen.
"Selain penurunan angka partisipasi, jumlah suara tidak sah cukup besar: 49.575 suara banyak warga Banyumas yang bekerja atau menuntut ilmu di luar daerah tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum ada fasilitas pemungutan suara bagi perantau.
Kemudian pemangkasan dan penggabungan TPS yang menyulitkan pemilih," ujarnya.
Selain itu ditemukan pula berbagai macam laporan seperti laporan kampanye pembagian minyak goreng dan ajakan mencoblos pasangan calon kepala daerah pada masa tenang.
Laporan kampanye ajakan coblos kolom kosong pada masa tenang.
Baca juga: Tagihan Listrik untuk Penerangan Jalan Umum di Tegal Capai Rp 42 Miliar Setahun
Laporan tebus sembako oleh tim kampanye yang tidak terdaftar di KP
Jawa Tengah
Temuan kampanye pembagian minyak goreng dan ajakan mencoblos pasangan calon kepala daerah pada masa tenang oleh perangkat desa dan ketua KPPS pada masa tenang.
Menurutnya politik uang sering diyakini sebagai security aspect bagi kontestan.
"Praktik ini berlangsung di semua daerah.
Modusnya bisa bermacam-macam, baik dalam bentuk private good seperti pemberian uang, barang dan jasa maupun club good dalam bentuk sarana dan prasarana," katanya.
Adapula modus yang samar-samar seperti tebus sembako murah.
"Sampai sejauh ini politik uang masih dianggap hal yang lumrah, meski dalam pilkada sanksi pidananya dapat menjerat pemberi dan penerima," terangnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.