Jumat, 24 April 2026

Layanan Publik

4 Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025: Termasuk Pasar Genteng

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Sabtu (11/1/2025), buka di empat lokasi. Satu di antaranya di Pasar Genteng.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
Ilustrasi. Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling Cilacap di Taman Kota Majenang saat car free day, Minggu (28/1/2024). Sementara, layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Sabtu (11/1/2025), buka di empat lokasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Sabtu (11/1/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Cilacap Baru Dilayani Satu Dapur SPPG, Setiap Hari Produksi 2540 Paket

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, Sabtu:

  • Samsat Keliling 1: Rumah Makan Bumiayu (Slarang, Kesugihan)
  • Siaga: Terminal Kroya, Kantor Kecamatan Wanareja, Pasar Genteng.

Baca juga: Video Detik-detik Evakuasi Ular Sanca Kembang 5 Meter di Plafon Rumah Warga Tritih Wetan Cilacap

Namun, bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved