Berita Bisnis

Apple Ajukan Proposal Baru Soal TKDN ke Kemenperin, Iphone 16 Sudah Bisa Dijual di Indonesia?

Apple kembali mengajukan proposal untuk memperpanjang TKDN. Kemenperin menegaskan, Apple belum bisa menjual Iphone 16 selama TKDN belum terpenuhi.

Editor: rika irawati
apple.com
Pilihan warna smartphone Iphone 16. Kemenperin memastikan, ponsel ini belum bisa beredar di Indonesia sebelum Apple memenuhi persyaratan soal TKDN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu Perwakilan Apple Inc di tengah pencekalan Iphone 16 di Indonesia.

Pertemuan yang digelar di Jakarta, Selasa (7/1/2025) itu membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam pertemuan itu, Apple diwakili Vice President of Global Policy Nick Amman.

"Yang jelas, kami tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN."

"Kami sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, seusai pertemuan.

Soal Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Berikut Penjelasan dari Kementerian Perindustrian

Setia mengatakan, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen.

Sementara, pada proposal tahun 2020-2023, Apple memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

Sebagai informasi, jika Apple berinvestasi membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, penghitungan TKDN dipastikan akan berbeda dari skema investasi jalur inovasi.

"Jadi, seperti yang sudah disampaikan Pak Menteri sebelumnya, ini nggak akan jadi one hour meeting atau one day meeting. It can be one month, it can be one week. Jadi, ini masih proses."

"Tapi, intinya, mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin No 29. Jadi mungkin lebih lanjut itu kita propos ulang," jelas Setia.

Apa Itu TKDN? Persoalan yang Bikin iPhone 16 Tak Kunjung Masuk Indonesia

Berdasarkan proposal 2020-2023, Apple masih utang investasi senilai sekitar 10 juta dolar AS.

Dengan belum terpenuhinya kuota investasi tersebut, hasil pertemuan juga belum membuat iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia.

"iPhone 16 tetap belum bisa beredar selama TKDN itu belum terpenuhi. Jadi, belum bisa," kata Dirjen ILMATE. (Tribunnews.com/Lita Febriani)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apple Ketemu Menperin Agus Gumiwang, iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved