Ambang Batas Presiden

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Ini Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Pakar

Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold dalam pilpres. Ini dampat negatif dan positifnya.

|
Editor: rika irawati
Mahkamah Konstitusi
Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold, Kamis (2/1/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan penghapusan ambang batas presiden. 

Meski putusan MK baru keluar, Bivitri menyebut, ke depan, semua pihak harus memberikan masukan-masukan ke DPR dan parpol.

"Supaya mereka itu mikirinnya supaya sistemnya demokratis, bukannya ngakalin sistem lagi," ucap Bivitri. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Muhamad Deni Setiawan)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bivitri Susanti Ungkap Dampak Positif dan Negatif soal Dihapusnya Presidential Threshold".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved