Ambang Batas Presiden
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Ini Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Pakar
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold dalam pilpres. Ini dampat negatif dan positifnya.
|
Editor:
rika irawati
Mahkamah Konstitusi
Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold, Kamis (2/1/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan penghapusan ambang batas presiden.
Meski putusan MK baru keluar, Bivitri menyebut, ke depan, semua pihak harus memberikan masukan-masukan ke DPR dan parpol.
"Supaya mereka itu mikirinnya supaya sistemnya demokratis, bukannya ngakalin sistem lagi," ucap Bivitri. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Muhamad Deni Setiawan)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bivitri Susanti Ungkap Dampak Positif dan Negatif soal Dihapusnya Presidential Threshold".
Tags
presidential threshold
presidential threshold indonesia
presidential threshold mk
ambang batas pencalonan presiden
Mahkamah Konstitusi
mk hapus ambang batas presiden
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ambang Batas Presiden
Jika Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Kenapa Tidak dengan Pecandu Miras? |
![]() |
---|
Masih Kemarau Tapi Hujan? BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga September |
![]() |
---|
Jadwal Timnas Indonesia Lawan Kuwait dan Lebanon, Patrick Kluivert Terancam Kehilangan Pemain U23 |
![]() |
---|
Banyumas Bawa Pulang 7 Medali dari Peparpeda Jateng 2025, Dua Emas Disumbang Siswa SMAN 4 Purwokerto |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Wamenaker Noel yang Kena OTT KPK, Capai Rp17,6 Miliar dan Tak Punya Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.