Senin, 4 Mei 2026

Suami Bunuh Istri Banyumas

Cara Suami Lumpuh Bunuh Istri di Banyumas, Ini Kata Polisi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menuturkan, pelaku pembunuhan di Kedungrandu, Patikraka, Banyumas merupakan suami korban.

Tayang:
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menuturkan, pelaku pembunuhan di Kedungrandu, Patikraka, Banyumas merupakan suami korban. Pelaku memukulkan kunci Inggris ke korban.

Warga sudah menemukan korban terkapar di rumahnya di Grumbul Sidayasa, RT 2 RW 5, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya dari kursi roda.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Banyumas, Pelaku Minta Penangguhan Penahanan Karena Lumpuh

Pelaku atas nama FA (27) mengalami lumpuh.

Selain itu, dia juga masih berobat jalan.

Kapolresta mengatakan, korban dipukul menggunakan kunci Inggris.

Adapun modusnya adalah cemburu karena korban atau istri pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh.

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Patikraja Banyumas: Tetangga Geger setelah Polisi Datangi Rumah Korban

"Sebelum dipukul dengan kunci Inggris, istri pernah tertangkap basah sama warga dengan laki-laki lain."

"Terkait motif pembunuhan terencana masih dalam pendalaman," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan menjelaskan, saat melakukan aksi pembunuhan korban dalam keadaan mau menerima panggilan telepon.

"Saat itu sedang akan menerima telepon dan tidak ada perlawanan dari korban," katanya.  

Diketahui, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali dan pelaku sempat mencekik untuk memastikan korban meninggal.

Adapun untuk anak dari pelaku dan korban saat ini bersama dengan neneknya. 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Kaki Pincang Pukul Istrinya dengan Kunci Inggris hingga Tewas di Banyumas

Penangguhan Penahanan

Kasatreskrim mengatakan, saat ini pelaku tidak ditahan atas dasar kondisi kesehatan.

"Pertama ada rekom dokter karena sedang rawat jalan."

Korban lumpuh permanen pakai kateter dan tulang punggung busuk," katanya. 

Penangguhan penahanan dilatarbelakangi atas rekomendasi dari dokter yang menyatakan keadaan kesehatan pelaku lumpuh dan masih dalam berobat jalan. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, dari pihak keluarga pelaku yang mengajukan penangguhan penahanan. 

"Dari dokter mengatakan pelaku memang mengalami kelumpuhan dan susah dalam buang air kecil dan besar."

"Aktivitas sehari-hari sudah susah, ada pengajuan dari keluarga tentang rawat jalan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, usai konferensi pers akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).

Kapolresta mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari dokter, pelaku mengalami kelumpuhan di dua kakinya. 

"Kemudian mengalami kendala saat BAB dan buang air kecil sehingga memakai alat untuk mengeluarkannya," tambahnya. 

Penuturan Tetangga

Sebelumnya sempat diberitakan seorang suami di Banyumas membunuh istrinya sendiri tepatnya di Grumbul Sidayasa, RT 2 RW 5, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

Menurut penuturan dari tetangga depan rumah, Siran (52) menceritakan warga saat kejadian tidak mendengar atau mengetahui persis. 

"Waktu ditemukan korban dalam kondisi terlentang dan sudah dalam kondisi kaku keluar lendir dan darah," ucapnya. 

Pelaku sendiri ternyata diketahui seorang pria disabilitas dengan cacat kaki dan menggunakan kursi roda. 

Pelaku cacat karena terjatuh dari pohon mahoni pada beberapa tahun silam. 

Menurut penuturan dari tetangga antara pelaku dan korban memang sudah sering ribut dan cekcok terutama meributkan soal perselingkuhan. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tetangga kejadian terjadi pada pukul 19.00 WIB. 

Usai melakukan pembunuhan, pada pukul 20.00 WIB pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat. 

"Pelaku usai melakukannya lalu pesan grab dan menyerahkan diri ke polisi."

"Warga tahunya sudah ada polisi yang ramai."

"Sama sekali tidak ada yang dengar dengan kajadian," jelasnya. 

Pelaku dalam kesehariannya berjualan ayam Bangkok.  

Sementara korban atau istri bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang jarang berada di rumah. 

Sebelum lumpuh dan cacat, hubungan antara pelaku dan korban dikatakan cukup harmonis. 

"Pelaku waktu masih bisa berjalan masih bisa jualan keliling yaitu jualan bubur ayam dan sebagainya," imbuhnya. 

Adapun cekcok dan perselelisihan diduga dipicu karena adanya isu perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri. 

"Saya sudah beberapa kali mendamaikan soal cek-cok keduanya karena isu perselingkuhan."

"Istrinya memang masih muda dan sering pergi-pergi," terangnya.

Menurut warga setempat pelaku dikatakan dapat bersosialisasi dengan warga seperti biasa. 

Soal narasi di media sosial yang beredar dan menyebut anak dari pelaku dan korban ikut dibunuh itu tidak benar. 

"Anak dari korban yang umur 8 tahun tidak apa-apa."

"Malahan ibu dari pelaku dan anaknya diungsikan dulu di rumah saudara."

"Sehingga di dalam rumah itu hanya ada korban dan pelaku," jelasnya. 

Anak dari korban dan pelaku masih berumur 8 tahun atau kelas 2 SD. (*)

Baca juga: Nasib Anak Korban Kasus Pembunuhan Istri oleh Sang Suami di Patikraja Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved