Berita Banyumas
Pria di Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Karena Miliki 334 Butir Obat Daftar G
Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial SM (24) warga Kecamatan Cilongok karena memiliki obat-obatan terlarang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial SM (24) warga Kecamatan Cilongok karena memiliki obat-obatan terlarang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 334 butir.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi pada Sabtu (14/12/24) sekira pukul 00.10 WIB warga bersama perangkat Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok menangkap pelaku SM.
"Karena masyarakat sudah semakin banyak berdatangan di sekitar rumah SM, warga menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kemudian SM dibawa ke Polsek Cilongok untuk dimintai keterangan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Ular Sanca Dievakuasi dari Gudang Kayu di Wonosobo
Saat ditangkap SM kedapatan memiliki obat diduga keras atau daftar G sebanyak 334 butir dan uang tunai sejumlah Rp910 ribu.
SM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
SM dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga Desa Sokawera yang berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, serta pencegahan, peredaran narkotika dan juga psikotropika," imbuhnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.