Berita Jateng
UMK Kota Tegal Tahun 2025 Disepakati Rp 2.376.684, Naik 6,5 Persen
Pemerintah Kota Tegal menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal 2025 sebesar Rp 2.376.684
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Pemerintah Kota Tegal menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal 2025 sebesar Rp 2.376.684 di Hotel Karlita Tegal, Kamis (12/12/2024).
Ada kenaikan Rp 145.055 dari UMK Kota Tegal 2024 sebesar Rp 2.231.628.
Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, UMK Kota Tegal 2025 telah disepakati dalam sidang peleno Dewan Pengupahan Kota Tegal sebesar Rp 2.376.684.
Kenaikan tersebut mengacu ketentuan Pemerintah Pusat agar naik 6,5 persen.
"Ada kenaikan dari tahun kemarin. Tahun kemarin sebesar Rp2.231.628 naik sekitar Rp145.055," ujarnya.
Agus berharap, kenaikan UMK Kota Tegal 2025 akan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan mendapatkan upah yang adil.
Baca juga: Sosok Suyono Comeback, Kembali Terpilih Wakil Bupati Batang 2024-2029
Sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan sehari-sehati, tetapi juga tidak menghambat usaha para pengusaha sendiri.
"Sehingga ini adalah kesepakatan bersama yang.
Semoga ini akan meningkatkan produktivitas para pekerja serta menjadi semangat motivasi. Para pengusaha juga memiliki penghasilan yang cukup untuk terus berkembang," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Rita Marlianawati mengatakan, dasar penetapan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Rekomendasi akan dikirim ke provinsi oleh Disnakerin Kota Tegal paling lambat tanggal 12 Desember 2024," katanya. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.