Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jateng

Tok, UMK Wonosobo Tahun 2025 Disepakati Naik Rp 140.346

Pemerintah Kabupaten Wonosobo tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.299.521.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.299.521.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Prayitno mengatakan, penetapan tersebut setelah adanya kesepakatan dewan pengupahan kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.


Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang digelar di Hotel Egel pada Senin (9/12/2024) menghasilkan keputusan kenaikan UMK Wonosobo sebesar 6,5 persen. 


Dengan kenaikan tersebut dengan ini UMK Wonosobo yang tahun 2024 sebesar Rp 2.159.175 naik sebesar Rp 140.346 menjadi Rp 2.299.521 di tahun 2025. Besaran UMK yang baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.


Meski sempat ada usulan kenaikan lebih tinggi dari para serikat buruh, Prayit menuturkan keputusan akhirnya tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Antusiasme Suporter Dukung Timnas Indonesia Lawan Laos di Manahan Solo


"Hasil sidang ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi," ujar Prayit, Kamis (12/12/2024).


Prayit menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, yang menentukan kenaikan 6,5 persen secara nasional. 


"Faktor penentu lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang dianalisis oleh pemerintah pusat dan provinsi," ungkapnya.


Ia mengira besaran UMK Wonosobo tahun depan masih berada di posisi tengah bila dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah, mengingat kenaikan di seluruh kabupaten sama di 6,5 persen.


Usai resmi ditetapkan nantinya, Disnakertrans Kabupaten Wonosobo berperan dalam memberikan edukasi kepada pengusaha dan pekerja terkait pelaksanaan UMK. 


"Pemerintah menekankan bahwa pemenuhan UMK harus dilakukan sesuai ketentuan, namun tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah," tandasnya.


Sementara itu secara terpisah saat dihubungi tribunjateng.com, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Wonosobo, Andrias Suroso mengungkapkan, pihaknya menerima hasil keputusan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo mengenai besaran UMK Wonosobo tahun 2025.

Baca juga: Sosok Suyono Comeback, Kembali Terpilih Wakil Bupati Batang 2024-2029


Pihaknya akan menunggu keputusan resmi besaran UMK Wonosobo setelah turun SK Gubernur Jawa Tengah nantinya. Ia berharap besaran UMK yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.


"Setelah itu kami juga akan ke lapangan memantau apakah upah itu bisa dilaksanakan dengan baik atau tidak. Kita menerima tinggal memantau karena sudah keputusan presiden, peraturan menteri mau ngga mau harus bisa diterima," tandasnya. (ima)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved