Selasa, 14 April 2026

Berita Cilacap

Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka di Cilacap Bakal Ditindak

Jajaran Satlantas Polresta Cilacap melarang penggunaan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye Pilkada Cilacap 2024.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Polresta Cilacap
Anggota Satlantas Polresta Cilacap saat menjaring pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satlantas Polresta Cilacap melarang penggunaan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye Pilkada Cilacap 2024.


Terutama dalam masa kampanye terbuka yang berlangsung selama dua hari ini yakni Jumat (22/11) dan Sabtu (23/11).


Kasatlantas Polresta Cilacap AKP Arpan mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong itu diterapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat atau pengendara di jalan.


Selain itu suara bising knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban umum bahkan dapat memicu gesekan antar pendukung paslon.


"Intinya suara bising dari knalpot brong bukan cuma pengguna jalan yang terganggu, namun masyarakat lainnya juga merasa tergangu," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Baca juga: Awas Predator Kembali Beraksi di Purwokerto, Anak Sedang Bermain Boneka Dicabuli di Toilet


Adapun imbauan larangan penggunaan knalpot brong kata Kasatlantas dituangkan dalam persyaraatan pelaksanaan kampanye terbuka.


Sehingga partai politik di Cilacap dan juga para peserta kampanye harus mematuhinya.


"Kalau terkait kampanye kita sudah lakukan tatap muka dengan partai politik serta lapisan masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong," kata dia.


Secara aturan, pelarangan tersebut kata AKP Arpan sudah tertuang dalam Pasal 106 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Disamping pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye pun wajib menggunakan helm serta kelengkapan berkendara lainnya.

Baca juga: Penetapan UMK Jateng 2025 Dipastikan Molor! Apa Sebabnya?


"Jika ada yang melanggar tentunya tetap akan kita lakukan penindakan," tegas AKP Arpan.


Selain melarang penggunan knalpot brong, rupanya jajaran Satlantas Polresta Cilacap pun akhir-akhir ini rutin melakukan sosialisasi mengenai knalpot brong.


Sosialisasi  menyasar masyarakat umum pelajar hingga bengkel tempat dijualnya knalpot brong tersebut. (pnk)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved