Berita Jateng

Daerah Berhawa Sejuk Upah Minimum Buruhnya Tertinggi di Solo Raya, Ini Kata Perwakilan Buruh

Serikat pekerja Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 masih tertinggi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 masih tertinggi se-Solo Raya.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pusat soal petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pengupahan.

"Sampai saat ini belum ada, juklak dan juknis soal pengupahan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian pihaknya berharap adanya peningkatan untuk UMK 2025. Apabila penghitungan UMK menggunakan PP 51 Tahun 2023 seperti sebelumnya, terang Haryanto, angka kenaikannya sangat kecil hanya 1 persen.

Dia menerangkan, UMK Karanganyar saat ini masih tertinggi se-Solo Raya dengan angka Rp 2.288.366. Besar harapannya, penghitungan UMK 2025 nantinya mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya penghitungan UMK dengan mengacu pada KHL ada kenaikan yang dirasa layak sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Sosok Mugiyanto WamenHAM Putra Asli Jepara Pilihan Prabowo

"Harapannya (UMK) masih tertinggi se-Solo Raya," tuturnya.

Haryanto menerangkan, usulan soal UMK seharusnya sudah dikirim dan dibahas di tingkat provinsi pada 21 November 2024 untuk penentuan UMP.

"Awal Desember sudah muncul angkanya," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja dan perusahaan terkait UMK 2025.

"Untuk UMK masih menunggu instruksi dari kementrian. Karena dengan adanya UU 51 Tahun 2023 itu kan sudah tidak berlaku. Maka, ini mau diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya. (Ais)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved