Berita Banyumas

Dapat Upah Rp50 Ribu, Pemuda Banyumas Kini Terancam 1 Tahun Penjara. Tugas, Tawarkan PSK di Medsos

Seorang laki-laki berinisial FRP (24), ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana perdagangan orang, Sabtu.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
Tersangka FRP (24) diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang laki-laki berinisial FRP (24), ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pemuda tersebut menawarkan MDA (24), perempuan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kepada pria hidung belang.

Keduanya diamankan saat berada di kamar hotel di Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat diperiksa, MDA mengaku telah melayani tamu yang deal transaksi dengan FRP di media sosial.

"Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan," ujar Andryansyah, Kamis (17/11/2024). 

Dari jasa mencarikan tamu itu, FRP mendapat bagian Rp50 ribu. 

Saat ini, FRP masih diperiksa di Mapolresta Banyumas.

FRP bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. 

Dalam Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved