Berita Jateng
Pemuda di Sragen Biasa Nyabu di Kamar Kos
Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial DS (30), yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kosnya
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial DS (30), yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kosnya di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo membenarkan penangkapan tersangka yang seringkali meresahkan warga sekitar kos.
Pasalnya, DS yang diketahui telah memiliki istri dan satu anak ini seringkali nekat berpesta sabu di rumah kos bersama dengan temannya.
Penangkapan tersebut diawali dari informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba pada hari Selasa, 5 November 2024 pukul 10.30 WIB.
Sehingga atas informasi tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tersangka di kamar kosnya, serta barangbukti yang menguatkan tersangka telah mengkonsumsi sabu
Baca juga: Kecelakaan Tol Kendal, Elf dan Ertiga Terguling, Satu Tewas
Berdasarkan barangbukti tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Sragen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Joko menguraikan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kristyanto Trisaksono, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, serta handphone milik tersangka.
DS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“ Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, yang terbukti melakukan pesta sabu di kamar kostnya. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan pula sejumlah barangbukti beberapa barang yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi shabu, “ ujarnya, Kamis, (7/11/2024).
Saat ini, tersangka DS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.